kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / DPP LIRA: 9 Point Pernyataan Sikap Terkait Pemilu 2024

DPP LIRA: 9 Point Pernyataan Sikap Terkait Pemilu 2024

Senin, 19 Februari 2024 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

DPP LIRA mengeluarkan pernyataan sikap terkait pelaksanaan Pemilu 2024 yang ditandatangani Presiden LIRA Andi Syafrani. [Foto: net]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lubung Informasi Rakyat (LIRA) mengeluarkan pernyataan sikap terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

Pernyataan sikap ditandatangani Andi Syafrani selaku Presiden LIRA, mencatat sembilan point penting terkait dengan Pesta Demokrasi yang diikuti oleh mayoritas pemilih pada tanggal 14 Februari lalu.

"Kendati perhitungan suara real menunggu dari Keputusan KPU, namun hasil hitung cepat lembaga Survei merujuk pengalaman pemilu sebelumnya, perbedaan hasil hitungan cepat oleh Lembaga survei dengan hasil akhir yang dihitung KPU sangatlah tipis. Sehingga hitungan cepat lembaga survei dapat dipercaya secara ilmiah," Bunyi point Pertama penyataan sikap Presiden LIRA Andi Syafrani.

Poin kedua, Andi menilai Pemilu 2024 terselengara dengan rentetan persoalan hukum yang kompleks dan ruwet. Bahkan melibatkan sejumlah lembaga yudisial baik dalam lingkungan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, serta lembaga penegak etika Penyelenggara Pemilu, yakni DKPP. Dirinya mengkhawatirkan permasalahan akan berdampak terhadap hasil pemilu ini yang menguras energi, pikiran, dan daya batin rakyat.

"Adanya dugaan pelanggaran pemilu baik dalam proses maupun hasil, harus disampaikan kepada lembaga yang berkompeten sesuai jenis pelanggarannya. Para penegak hukum harus bersikap netral, adil, dan sesuai hukum untuk memulihkankepercayaan rakyat," sebutnya.

Point selanjutnya pemerintah saat ini maupun yang akan datang harus menjamin kebebasan rakyat untuk menyampaikan pendapat di muka publik sesuai koridor hukum dan memperbaiki kualitas demokrasi. Mendorong adanya kekuatan oposisi di parlemen untuk penyeimbang kekuatan pemerintah yang akan datang.

"Kontrol yang lemah terhadap pemerintah berpotensi melahirkan pelanggaran yang membahayakan demokrasi. Partai yang kalah pemilu harus memberanikan diri untuk berada pada posisi di luar pemerintah untuk menjadi pengawas yang kuat dan terhormat," harap Andi.

Lebih lanjut, ia meminta kepada Presiden untuk mengganti seluruh komisioner KPU Pusat yang ada saat ini, khususnya yang sudah dikenai sanksi oleh DKPP lebih dari satu kali, untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada November 2024 mendatang lebih baik daripada Pemilu saat ini.

"Pelaksanaan Pilkada serentak nanti harus dilakukan dengan netralitas penjabat kepala daerah secara total. Pelaksanaan Pilkada serentak dalam suasana keraguan terhadap proses dan hasil pemilu saat ini dapat memperburuk kualitas demokrasi kita pascapemilihan serentak di tahun 2024," sebutnya.

Terakhir Andi Syafrani meminta kepada pembuat UU untuk memisah kembali Pileg dan Pilpres. Dua kali pelaksanaan Pileg dan Pilpres telah menciptakan suasana kompetisi Pileg yang tidak seimbang dengan Pilpres yang berakibat pada rendahnya interaksi dan atensi pemilih dengan calon wakil rakyatnya.

Hal ini dikarenakan adanya kekhawatiran kualitas wakil rakyat yang terpilih bukan dipilih berdasarkan relasi politik yang alami. Bahkan perhatian utama pemilih hanya pada Pilpres. Dan Pileg dianggap tidak penting, dengan adanya dugaan banyaknya suara tidak sah untuk Pileg karena ketidaktahuan pemilih terhadap calon-calon wakilnya yang sangat banyak. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda