kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Dr Usman Lamreung: Jangan Panik Hasil Pilkada, Masukan ke Jalur Hukum

Dr Usman Lamreung: Jangan Panik Hasil Pilkada, Masukan ke Jalur Hukum

Minggu, 01 Desember 2024 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Dr. Usman Lamreung, pengamat politik dan akademisi dari Universitas Abulyatama. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Aceh - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Aceh berlangsung aman dan damai, meskipun diwarnai berbagai tuduhan pelanggaran. Hal ini diungkapkan oleh Dr. Usman Lamreung, pengamat politik dan akademisi dari Universitas Abulyatama, dalam wawancara eksklusif bersama Dialeksis.

"Pilkada Aceh berlangsung dengan aman, damai, dan tertib," kata Usman Lamreung kepada Dialeksis.com, Minggu (01/12/2024).

Namun, dia pun mengakui bahwa sejumlah pihak masih merasa tidak puas dan telah melayangkan protes.

Menurutnya dalam beberapa hari terakhir, media sosial dan berbagai platform daring dipenuhi dengan tuduhan kecurangan yang diduga terjadi di salah satu kabupaten. Tuduhan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Menariknya kata Usman, banyak tokoh dan partai politik justru telah memberikan selamat kepada pasangan calon nomor urut 02, Muzakir Manaf dan Fadhlullah, yang berhasil meraih suara terbanyak.

Menurut Usman, hal ini menunjukkan adanya penerimaan hasil dan keyakinan akan proses demokrasi yang berlangsung.

Usman Lamreung kembali menjelaskan bahwa tuduhan pelanggaran masif biasanya merujuk pada tindakan yang secara signifikan memengaruhi hasil pemilihan.

"Pelanggaran masif dapat berasal dari aparat pemerintah maupun penyelenggara Pilkada," tegasnya.

Dia menekankan pentingnya pembuktian tuduhan yang beredar. "Jika tuduhan tidak terbukti, penyebaran opini menyesatkan dapat dianggap mencederai demokrasi," tambah Usman.

Hal terpenting disampaikan Usman mengingatkan, bagi pihak yang merasa tidak puas, tersedia saluran hukum untuk mencari kepastian. Undang-Undang Pilkada memberikan ruang bagi mereka yang ingin mengajukan keberatan dengan mekanisme yang telah ditentukan.

"Tuduhan tanpa dasar dapat berpotensi melanggar undang-undang dan dapat dikenai sanksi pidana pemilu," tegas Usman Lamreung.

Meskipun diwarnai berbagai tuduhan Usman menegaskan, secara umum Pilkada Aceh 2024 dinilai berlangsung demokratis.

“Namun, proses demokrasi memang selalu memberikan ruang untuk kritik dan pengawasan,” pungkasnya.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda