kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Dua Tahanan Kasus Pencabulan Ditangkap Mencuri Kabel Listrik Puskeswan di Aceh Timur

Dua Tahanan Kasus Pencabulan Ditangkap Mencuri Kabel Listrik Puskeswan di Aceh Timur

Kamis, 01 Februari 2024 23:50 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Dua tahanan kasus pencabulan anak dilaporkan mencuri kabel listrik di Kantor Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kecamatan Peureulak Barat berada di Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur. [Foto: dok. Polres ATim]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Dua tahanan kasus pencabulan anak dilaporkan mencuri kabel listrik di Kantor Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan) Kecamatan Peureulak Barat berada di Desa Paya Gajah, Kecamatan Peureulak Barat, Kabupaten Aceh Timur.

Mereka bisa mencuri karena dua tahanan itu dititipkan di UPTD Ayeum Mata, sebagai lokasi penitipan tahanan anak kasus jarimah pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur. Kedua kantor itu bersebelahan.

Mereka adalah berinisial MH (16) dan SA (16).

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal menyebutkan, mereka ditangkap setelah dilaporkan Kepala Puskeswan Kecamatan Peureulak Barat, Iskandar ke Mapolres Aceh Timur, pada 29 Januari 2024.

“Saat itu, listrik tidak menyala. Dipanggil teknisi untuk menyalakan, ternyata kabelnya sudah tidak ada, maka listriknya tidak menyala,” kata Iptu Muhammad kepada Dialeksis.com Kamis (1/2/2024).

Setelah itu, pihaknya memeriksa melihat pintu bagian belakang kantor dan plafon sudah rusak.

“Lalu petugas keamanan UPTD Ayeum Mata berhasil menggagalkan MH dan SA yang akan pergi ke Langsa untuk menjual kabel hasil curiannya. Petugas itu periksa tas yang mereka bawa, ternyata berisi kabel listrik,” terangnya.

Selanjutnya, pihaknya melapor ke polisi, namun SA berhasil kabur dari UPTD Ayeum Mata. Hanya MH yang berhasil kita tangkap

Hasil pemeriksaan oleh polisi MH mengakui perbuatannya. Akibat perbuatanya pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Satu tersangka lainnya saya imbau menyerahkan diri saja. Kalaupun tidak menyerah, kita cari sampai ketemu,” pungkasnya. [rg]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda