DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gerakan Aksi Anti Korupsi Nasional (GAANAS) menyoroti belum terlihatnya pembaruan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Zulfadhli alias Abang Samalanga, untuk tahun pelaporan 2024 dan 2025.
Juru Bicara GAANAS, Sehap Souwakil, mengatakan kepatuhan menyampaikan LHKPN merupakan bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas seorang pejabat publik. Terlebih, menurut dia, Zulfadhli saat ini menduduki posisi strategis sebagai Ketua DPRA.
“Ketua DPRA semestinya dapat memberikan contoh dalam kepatuhan terhadap kewajiban LHKPN. Ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas sebagai penyelenggara negara,” kata Sehap Souwakil kepada awak media, Rabu.
GAANAS meminta Zulfadhli memberikan penjelasan kepada publik terkait belum tercantumnya laporan periodik dua tahun tersebut dalam laman pengumuman e-LHKPN KPK.
Menurut Sehap, klarifikasi diperlukan untuk memastikan apakah laporan tersebut memang belum disampaikan atau terdapat persoalan lain dalam proses pelaporan maupun publikasinya pada sistem e-LHKPN.
“Kalau memang sudah dilaporkan tetapi belum muncul dalam sistem, tentu bisa dijelaskan kepada masyarakat. Namun, jika memang belum dilaporkan, kami mendorong agar kewajiban tersebut segera ditunaikan. Sebagai pimpinan lembaga legislatif Aceh, kepatuhan terhadap LHKPN seharusnya menjadi perhatian,” ujarnya.
Ia menilai keterbukaan mengenai harta kekayaan pejabat publik penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintahan, termasuk DPRA.
“LHKPN merupakan salah satu instrumen bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penyelenggara negara. Karena itu, jangan sampai ketidakpatuhan administratif justru menimbulkan pertanyaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi,” kata Sehap.
GAANAS juga mendorong KPK untuk memastikan tingkat kepatuhan LHKPN para penyelenggara negara di Aceh, terutama pejabat yang menduduki posisi strategis di lembaga eksekutif maupun legislatif.
“Kami berharap KPK melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan mengenai status kepatuhan yang bersangkutan. Prinsipnya, aturan harus berlaku sama kepada seluruh penyelenggara negara,” ujar Sehap.
Berdasarkan data e-LHKPN KPK yang ditelusuri, laporan terakhir Zulfadhli tercatat sebagai laporan periodik tahun 2023 yang disampaikan pada 2 Juli 2024.
Dalam laporan tersebut, Zulfadhli yang ketika itu tercatat sebagai anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh melaporkan total harta kekayaan Rp3.921.800.000. Kekayaan itu terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp3,371 miliar, kendaraan Rp300 juta, serta kas dan setara kas Rp250 juta.
Namun, hingga September 2026, pembaruan laporan untuk tahun pelaporan 2024 dan 2025 belum terlihat dalam data pengumuman e-LHKPN yang ditelusuri.
Sesuai Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, penyelenggara negara yang masih menjabat wajib menyampaikan LHKPN secara periodik setiap satu tahun sekali berdasarkan posisi harta per 31 Desember. Laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat pada 31 Maret tahun berikutnya.
KPK juga menjelaskan bahwa LHKPN yang disampaikan setelah 31 Maret tetapi masih dalam tahun pelaporan tetap diproses dengan catatan terlambat. Apabila penyampaian telah melewati tahun pelaporan, Wajib LHKPN dinyatakan tidak patuh.
Zulfadhli saat ini menjabat Ketua DPRA periode 2024-2029. Karena itu, GAANAS menilai keterbukaan mengenai status LHKPN penting untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus menunjukkan komitmen pimpinan parlemen Aceh terhadap tata kelola pemerintahan yang transparan.