kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Dua Terdakwa Korupsi Beasiswa Aceh Sebabkan Kerugian Negara Rp 3,5 Miliar

Dua Terdakwa Korupsi Beasiswa Aceh Sebabkan Kerugian Negara Rp 3,5 Miliar

Selasa, 02 April 2024 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi (Foto: Getty Images/iStockphoto/Tolimir)


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dua terdakwa yang terlibat dalam kasus korupsi terkait penyaluran beasiswa oleh Pemerintah Aceh pada tahun anggaran 2017 menghadiri sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Selasa (2/4/2024).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis hakim Zulfikar, dua terdakwa tersebut adalah  Suhaimi, yang bertindak sebagai koordinator lapangan, dan Dedi Safrizal, mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh periode 2014-2019.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asmadi, membacakan dakwaan bahwa Dedi Safrizal bersama dengan Suhaimi telah mengusulkan 208 mahasiswa sebagai penerima bantuan biaya pendidikan di BPSDM Aceh pada tahun anggaran 2017 melalui Pokok Pikiran (pokir) Dedi Safrizal dengan anggaran sebesar Rp 4,5 miliar antara tahun 2016 hingga 2018.

Dalam dakwaan tersebut, JPU menyoroti pemotongan uang senilai Rp 2,9 miliar dari 208 penerima beasiswa tersebut. Dedi Safrizal diduga memperoleh keuntungan sebesar Rp 2,3 miliar dari pemotongan tersebut, sedangkan Suhaimi mendapatkan Rp 131 juta. Selain itu, saksi Khairul Bahri menerima Rp 54 juta dan 158 penerima beasiswa menerima total Rp 1 miliar.

JPU menyampaikan bahwa para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,5 miliar.

Keduanya didakwa sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 12 e UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda