Dua Tersangka dan BB Diterima JPU Kejari Bireuen
Font: Ukuran: - +
Reporter : Fajri Bugak
DIALEKSIS.COM | Hukum - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menerima penyerahan tanggung jawab dua orang tersangka dan Barang Bukti (BB) (Tahap II) perkara tindak pidana narkotika dari Polda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi SH.MH melalui Kasie Intel Kejari Bireuen Abdi Fikri SH kepada Dialeksis.com, Kamis (4/5/2023) mengatakan pelaksanaan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Bireuen Dedi Maryadi, S.H bertempat di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Bireuen.
Adapun identitas tersangka yaitu AM (41) laki-laki pekerjaan Petani, warga Cot Baroh, Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen dan A (40) laki-laki pekerjaan Wiraswasta, warga Desa Leung Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen.
Selanjutnya barang bukti yang diterima Kejari Bireuen dari penyidik Polda Aceh berupa 50 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dimasukkan ke dalam kemasan plastik klip warna bening dengan berat 7,73 gram.
Selanjutnya, 31 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dimasukkan ke dalam kemasan plastik klip warna bening dengan berat 5,39 gram; 1 unit Handphone merek Nokia warna biru; dan 1 unit Handphone merek Nokia warna hitam.
"Setelah dilakukan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti Tahap II selanjutnya kedua tersangka ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen," demikian disampaikan Kasie Intel Kejari Bireuen.[FAJ]
- Bawaslu RI Dinilai Tidak Profesional, Salah Satu Nama Tim Pansel Dibatalkan Sepihak
- Melawan Saat Ditangkap, Seorang Pria Tikam Ayah Kandung di Aceh Timur Ditembak
- Aksi Pelemparan Batu yang Mematikan, Tiga Remaja Colorado Resmi Didakwa dengan Pembunuhan
- Berkas dan Tersangka Kasus Monumen Samudera Pasai Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh