DIALEKSIS.COM | Aceh Timur - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gudang Arsip UPTD Aceh Timur tahun anggaran 2022.
Proyek yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Aceh ini sebelumnya menjadi sorotan karena tak kunjung rampung, meski anggaran telah dicairkan seluruhnya.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Kejari Aceh Timur, Akbar Pramadhana, menyebutkan bahwa proyek bernilai kontrak Rp1,76 miliar itu ditemukan banyak kejanggalan dalam pelaksanaannya.
“Dari hasil penyelidikan, tim menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan, termasuk manipulasi progres fisik, rekayasa administrasi, serta kelalaian dalam pengawasan teknis,” ujar Akbar.
Audit kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Aceh Timur menunjukkan adanya kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp298,4 juta. Angka ini tercantum dalam Laporan Hasil Audit Nomor 21/ITDAKAB-LHAPKKN/2024 tertanggal 30 Desember 2024.
Kejaksaan kemudian menetapkan dua orang tersangka: MA, selaku penyedia jasa proyek, dan BH, selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya dinilai memiliki peran sentral dalam penyimpangan tersebut.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya kini telah ditahan di Lapas Kelas II B Idi selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-04/L.1.22/Fd.2/04/2025 untuk tersangka MA dan PRINT-05/L.1.22/Fd.2/04/2025 untuk tersangka BH.
Langkah Kejaksaan ini diapresiasi publik sebagai bagian dari upaya menegakkan hukum secara profesional, objektif, dan transparan. Penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pihak-pihak yang menyalahgunakan keuangan negara.