Kamis, 20 Maret 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Dua Tersangka Narkotika di Aceh Selatan Diserahkan ke Kejaksaan

Dua Tersangka Narkotika di Aceh Selatan Diserahkan ke Kejaksaan

Rabu, 19 Maret 2025 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Satresnarkoba Polres Aceh Selatan menyerahkan dua tersangka kasus narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rabu, 19 Maret 2025. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan menyerahkan dua tersangka kasus narkotika beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Selatan, Rabu, 19 Maret 2025. Penyerahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa.

Dua tersangka yang diserahkan adalah BA, yang terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP-A/57/XI/RES.4.2/2024, serta JH, yang diduga terlibat dalam kasus sabu dan ganja sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP-A/58/XI/RES.4.2/2024. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses serah terima berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan. Sejumlah anggota Satresnarkoba Polres Aceh Selatan, di antaranya Aipda Zaidarma, Bripka Hermi, Brigadir Viky, Briptu Rifqa, dan Bripda Aqshal, ditugaskan untuk memastikan proses berjalan aman dan sesuai prosedur hukum.

Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto melalui Kasat Resnarkoba Iptu Narsyah Agustian menegaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari penyelesaian proses hukum agar kasus segera memasuki tahap persidangan.

“Kami memastikan setiap proses penyidikan berjalan dengan tertib administrasi dan sesuai prosedur. Dengan penyerahan ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar hingga tahap selanjutnya,” kata Narsyah dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Rabu (19/3/2025). 

Setelah penyerahan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima kedua tersangka beserta barang bukti. Buku register B12 dan berita acara serah terima pun ditandatangani. Dengan rampungnya tahap II, perkara ini akan segera memasuki meja hijau untuk menentukan nasib hukum para tersangka.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
bank Aceh