DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Dua tersangka dalam kasus dugaan perampasan tanah milik Kampus Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat oleh Unit Idik I Pidana Umum Sat Reskrim Polres Aceh Barat, Kamis (24/4/2025).
Penyerahan ini menandai tahapan lanjutan dalam proses hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Kedua tersangka tersebut, IR (65) dan IF (51), merupakan warga Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Mereka diduga melakukan perampasan atas lahan kampus yang terletak di Gampong Gunong Kleng, Kecamatan Meureubo. Akibat peristiwa ini, proses belajar mengajar dan pembangunan fasilitas kampus sempat terganggu.
“Kami sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan secara mendalam. Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU), sehingga kami melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejari Aceh Barat,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, Iptu Fahmi Suciandy, S.H.
Ia menambahkan bahwa seluruh petunjuk yang diberikan oleh JPU terhadap berkas perkara tersebut telah dipenuhi oleh penyidik. “Setelah petunjuk itu dilengkapi, berkasnya langsung kami serahkan ke jaksa,” jelasnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan berdasarkan Surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Nomor: B“1028/L.1.18/Eoh.1/04/2025 tertanggal 10 April 2025, yang menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21). Proses hukum ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/03/I/2025/SPKT/Polres Aceh Barat/Polda Aceh, tertanggal 10 Januari 2025.
Tersangka dijerat dengan Pasal 385 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHPidana tentang perampasan hak atas tanah atau lahan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
“Proses penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung tertib dan kondusif. Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan lancar dan transparan,” tambah Iptu Fahmi.
Dugaan tindak pidana ini tidak hanya berdampak secara hukum, tetapi juga sosial. Aktivitas akademik di kampus sempat terganggu, dan pembangunan sarana pendidikan tertunda. Bahkan, muncul kekhawatiran akan munculnya pihak-pihak lain yang mencoba menguasai lahan tersebut secara ilegal.[red]