kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Dugaan Korupsi Rusun Politeknik Lhokseumawe, Jaksa Periksa Kontraktor Pelaksana

Dugaan Korupsi Rusun Politeknik Lhokseumawe, Jaksa Periksa Kontraktor Pelaksana

Kamis, 18 Juli 2024 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Rumah susun Politeknik Negeri Lhokseumawe. Foto: Dirjen PUPR.


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Hingga saat ini penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, masih mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan penyediaan rumah susun (rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe

Bahkan penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap beberapa pihak terkait proyek itu untuk dimintai keterangan. 

“Iya, ada sepuluh orang yang berkaitakn dengan proyek itu untuk kita minta keterangan, namun yang hadir hanya dua orang, empat diantaranya masih belum hadir dengan alasan ada kegiatan dan sebagian lagi belum ada kabar sama sekali,” Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Feri Mupahir melalui Kasi Intelijen Therry Gutama kepada Dialeksis.com Kamis (18/7/2024) via telepon.

Kata Therry, diantaranya yang telah hadir yaitu kontraktor pelaksana. Pemeriksaan dilakukan pada 10 Juli 2024, dia diperiksa selama lima jam untuk menjawab 11 pertanyaan yang dilontarkan oleh penyidik. 

Berikutnya dari pihak kelompok kerja (Pokja) diperiksa selama tujuh jam dengan 18 pertanyaan. 

"Pertanyaan itu sesuai dengan tupoksi masing-masing. Mereka yang diperiksa orang yang dimintai keterangan saja belum berubah status saksi," terangnya. 

Kemudian empat lainnya yang belum memenuhi panggilan yaitu Kepala Balai, bagian keuangan, dan PPK. "Pihak yang tidak ada kabar dari pihak Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana, dan Manager Proyek. Yang belum hadir ini minggu depan kembali kita panggilkan untuk minta keterangannya," pungkasnya.  

Diberitakan sebelumnya, pembangunan penyediaan rumah susun (rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe tahun, tahun anggaran 2021-2022 pekerjaan membebani dana APBN.

Proyek itu pembangunan skema program tahun jamak proyek Multi Year Contract (MYC) dengan nilai kontrak Rp14 miliar lebih, sedangkan yang telah dibayarkan pada tahun anggaran 2021 senilai Rp7 miliar lebih, lalu pada tahun anggaran 2022 kembali dibayarkan senilai Rp7 miliar lebih. [*]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda