DIALEKSIS.COM | Jakarta - Persaudaraan Aceh Seranto (PAS) mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan penghinaan terhadap Aceh ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senin (22/12/2025). Pelaporan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Umum PAS, Akhyar Kamil.
Akhyar menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bentuk sikap organisasi dalam menjaga kehormatan Aceh dari konten maupun narasi yang dinilai merendahkan martabat daerah dan masyarakatnya. Ia menegaskan, Aceh bukan sekadar wilayah administratif, melainkan daerah dengan sejarah panjang dan kontribusi penting bagi bangsa Indonesia.
Dalam proses pelaporan, Akhyar Kamil hadir bersama tim kuasa hukum yang terdiri dari 16 advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Persaudaraan Aceh Seranto. Para pengacara tersebut diberi mandat melalui surat kuasa khusus untuk mendampingi seluruh tahapan hukum, mulai dari pelaporan hingga proses lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.
Akhyar menegaskan bahwa langkah ini tidak dilandasi kepentingan pribadi atau keinginan untuk mencari perhatian publik. Menurutnya, pelaporan dilakukan sebagai tanggung jawab moral kepada masyarakat Aceh, khususnya dalam menjaga citra dan kehormatan Aceh di ruang publik nasional.
Ia menilai, setiap bentuk ujaran atau konten yang mengarah pada penghinaan terhadap Aceh berpotensi melukai perasaan kolektif masyarakat dan tidak boleh dibiarkan tanpa respons. Oleh karena itu, jalur hukum dipilih agar persoalan tersebut ditangani secara objektif dan berkeadilan.
PAS berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan. Selain itu, Akhyar juga mengingatkan pentingnya sikap saling menghormati antar daerah dalam bingkai kebhinekaan.
“Keberagaman budaya, sejarah, dan identitas daerah harus dijaga dengan etika dan tanggung jawab, terutama di ruang digital,” ujarnya.
Dalam laporan itu, pihak terlapor disebut sebagai pemilik akun TikTok widia.dagelan.polO, yang diduga menyebarkan konten bernuansa penghinaan terhadap Aceh.