kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Dugaan Pidana Pelanggaran Pemilu Kakan Kemenag Bireuen Ditangani Gakkumdu

Dugaan Pidana Pelanggaran Pemilu Kakan Kemenag Bireuen Ditangani Gakkumdu

Jum`at, 12 Januari 2024 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Pertemuan Gakkumdu yang berlangsung di Sekretariat Panwaslih Bireuen membahas dugaan pidana pelanggaran Pemilu, Kamis (11/1/2024). [Foto: for Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Pihak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Bireuen menyampaikan informasi terbaru mengenai perkembangan pengungkapan dugaan pidana pelanggaran pemilu yang dilakukan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakan Kemenag) Kabupaten Bireuen, H. Akly, S.Ag., M.H.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslih Bireuen, Baihaqi, mengatakan kasus dugaan pidana pemilu diduga melibatkan oknum Kakan Kemenag Kabupaten Bireuen, secara resmi ditangani oleh Sentral Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan penyidik dari unsur Kepolisian Polres Bireuen dan Kejaksaan Negeri Bireuen.

Baca Juga: 

"Dalam pertemuan yang kami gelar di Sekretariat Panwaslih Bireuen, hari ini Kamis 11 Januari 2024 telah disepakati untuk dilakukan klarifikasi terhadap pelapor dan oknum yang dilaporkan," kata Baihaqi kepada Dialeksis.com, Kamis (11/1/2024).

Selain itu tambah, Baihaqi, dugaan pelanggaran Pemilu pembagian rice cooker yang terjadi di Kecamatan Peusangan dan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen juga telah ditangani oleh Sentra Gakkumdu Kabupaten Bireuen. "

Kasus ini juga telah disepakati untuk dilakukan klarifikasi dengan para pihak yang terkait dengan kasus tersebut," sebut Baihaqi. [FAJ]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda