Beranda / Politik dan Hukum / Efektifkan Pengawasan, Panwaslih Aceh Petakan TPS Rawan untuk Pilkada 2024

Efektifkan Pengawasan, Panwaslih Aceh Petakan TPS Rawan untuk Pilkada 2024

Jum`at, 15 November 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Provinsi Aceh Muhammad AH. [Foto: Dok Panwaslih Aceh]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh telah melakukan pemetaan tempat pemungutan suara (TPS) rawan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Provinsi Aceh.

Pemetaan itu dilakukan untuk mempermudah pengawasan yang akan dilakukan oleh pengawas TPS selama Pilkada, dengan tujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan memastikan pemilihan berjalan adil dan transparan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh, Muhammad AH, menjelaskan bahwa pemetaan ini sangat penting untuk memudahkan pengawasan terhadap TPS serta menentukan langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam mengawasi tempat pemungutan suara.

"Kami memetakan tingkat kerawanan TPS. Pemetaan ini bertujuan untuk mempermudah pengawasan di TPS dan menyusun langkah-langkah yang diperlukan dalam mengawasi tempat pemungutan suara pada Pilkada nanti," ujar Muhammad AH dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (14/11/2024).

Muhammad AH menyebutkan bahwa pemetaan TPS melibatkan sejumlah variabel dan indikator yang digunakan untuk mengklasifikasikan TPS menjadi tiga kategori: TPS tidak rawan, TPS rawan, dan TPS sangat rawan.

Beberapa indikator yang digunakan untuk pemetaan ini antara lain:

Pemilih yang sudah meninggal dunia, terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT), atau masuk dalam kategori TNI/Polri, serta pemilih yang hak pilihnya dicabut berdasarkan keputusan pengadilan.

Pemilih yang memenuhi syarat tetapi tidak masuk DPT, pemilih pindahan, dan penyelenggara pemilihan yang bukan pemilih di lokasi TPS.

Riwayat pemungutan surat suara ulang di TPS tersebut.

Pemetaan juga memperhatikan riwayat kekerasan di TPS, serta adanya intimidasi terhadap pemilih atau penyelenggara. Selain itu, TPS dengan riwayat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara juga akan dimasukkan dalam kategori rawan.

Adapun politik uang, politisasi SARA (suku, ras, agama), serta ketidaknetralan penyelenggara pemilihan menjadi faktor penting dalam menentukan kerawanan TPS. Keterlibatan aparatur negara yang merugikan atau menguntungkan pasangan calon juga menjadi bagian dari pemetaan.

"Untuk logistik, kami juga memetakan TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik atau kekurangan logistik pada saat pemilihan sebelumnya," kata Muhammad AH. Pemetaan juga mencakup keterlambatan distribusi logistik ke TPS yang pernah terjadi.

Selain itu, pemetaan dilakukan terhadap TPS yang terletak di lokasi sulit dijangkau, berada di wilayah rawan konflik atau rawan bencana, serta yang dekat dengan pertambangan atau kediaman pasangan calon. Faktor-faktor ini turut menentukan tingkat kerawanan suatu TPS.

"Kami juga memetakan TPS berdasarkan jaringan listrik dan internet, yang sangat penting untuk kelancaran proses pemilihan," tambah Muhammad AH.

Pemetaan TPS ini masih berlangsung, dan Panwaslih Aceh berencana untuk mengumumkan daftar TPS dengan tingkat kerawanan berdasarkan variabel dan indikator yang telah ditentukan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan memastikan Pilkada 2024 berlangsung dengan aman dan transparan. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda