Beranda / Politik dan Hukum / Eks Dirjen Minerba Didakwa Korupsi Rp300 Triliun

Eks Dirjen Minerba Didakwa Korupsi Rp300 Triliun

Kamis, 02 Januari 2025 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Sidang putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi timah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024). Foto: Antara/Agatha Olivia Victoria


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015–2022, Bambang Gatot Ariyono, didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. selama periode tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menyebut perbuatan Bambang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

"Akibat perbuatannya yang melawan hukum, negara mengalami kerugian sebesar Rp300 triliun," kata JPU Teuku Rahmatsyah dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/12/2024) .

Masih melalui penjelasan Teuku Rahmatsyah, Bambang didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam dakwaan, JPU menyebut Bambang secara melawan hukum menyetujui Revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah tahun 2019 meski mengetahui adanya kekurangan, termasuk aspek studi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan studi kelayakan. Revisi tersebut diduga memfasilitasi pembelian bijih timah ilegal dari penambangan ilegal di wilayah cadangan marginal IUP PT Timah.

JPU juga menyatakan Bambang memfasilitasi kerja sama pengolahan, pemurnian, dan pengelogan antara PT Timah dan sejumlah smelter swasta. Smelter-swemelter tersebut, termasuk PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa, diduga mengolah bijih timah hasil penambangan ilegal.

Bambang didakwa tetap menerbitkan persetujuan project area meski kerja sama sewa alat pengolahan antara PT Timah dan smelter-swemelter itu sudah berjalan sebelum persetujuan diberikan. Kerja sama tersebut tidak tercantum dalam studi kelayakan dan RKAB 2019 PT Timah, yang membuka peluang bagi pengolahan bijih timah ilegal secara bebas.

Selain itu, Bambang didakwa menerima sejumlah uang dan fasilitas sebagai imbalan menyetujui revisi RKAB 2019. Gratifikasi tersebut meliputi uang tunai Rp60 juta serta sponsor untuk kegiatan golf tahunan yang diadakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu Bara Golf Club. Sponsor itu berupa tiga unit iPhone 6 seharga Rp12 juta dan tiga jam tangan merek Garmin senilai Rp21 juta.

Dalam kasus yang sama, mantan Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2017–2020, Alwin Albar, dan mantan Plt. Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Supianto, juga didakwa. Alwin disebut gagal menjalankan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan, khususnya terkait aktivitas penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah.

Supianto didakwa secara melawan hukum menyetujui RKAB 2020 untuk dua smelter swasta, yakni PT Refined Bangka Tin dan PT Menara Cipta Mulia, yang digunakan untuk melegalkan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah. RKAB tersebut seharusnya hanya berlaku untuk aktivitas penambangan di wilayah masing-masing smelter.

Kedua terdakwa menghadapi dakwaan melanggar pasal yang sama dengan Bambang. Proses hukum terhadap ketiga terdakwa akan terus bergulir di Pengadilan Tipikor.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI