kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Eks Dirut PT PEMA Ali Mulyagusdin Gugat Pj Gubernur Aceh ke PTUN

Eks Dirut PT PEMA Ali Mulyagusdin Gugat Pj Gubernur Aceh ke PTUN

Sabtu, 15 Juni 2024 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Sukriyanto SH, MH kuasa hukum Ali Mulyagusdin. Foto: for Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Direktur Utama PT Pembangunan Aceh (PEMA) 2022-2027, Ali Mulyagusdin, melalui kuasa hukumnya, Sukriyanto SH, MH, dan Sutrisno Budi SH, MH, resmi mengajukan gugatan terhadap Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bustami Hamzah, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. 

Gugatan ini dilayangkan pada 22 Mei 2024 terkait surat keputusan nomor 500/3853 yang memberhentikan Ali sebelum masa jabatannya berakhir pada 18 April 2024.

Sukriyanto menjelaskan bahwa gugatan mereka telah dianggap sempurna dan tinggal menunggu persidangan yang dijadwalkan sekitar 24 Juni 2024. 

"Kami optimis gugatan ini akan dikabulkan oleh pengadilan. Keputusan Pj Gubernur Aceh kami anggap keliru, melampaui kewenangan, dan melanggar regulasi yang berlaku," ujar Sukriyanto saat diwawancarai Dialeksis.com, Sabtu (15/6/2024). 

Menurut Sukriyanto, selama memimpin PT PEMA, Ali Mulyagusdin tidak memiliki masalah apapun. Pengangkatan Ali sebagai Direktur Utama PT PEMA oleh Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, pada 4 Juli 2022, tertuang dalam Keputusan Gubernur Aceh Nomor 539/913/2022.

"Jika alasan Pj Gubernur memberhentikan Ali karena komunikasi yang kurang baik, ini sangat aneh. Kinerja Pak Ali di PT PEMA justru menunjukkan peningkatan yang signifikan. Laba bersih PT PEMA meningkat dari Rp 8,47 miliar pada 2021 menjadi Rp 48,78 miliar pada 2022 dan Rp 54,41 miliar pada 2023," tegas Sukriyanto.

Ia menambahkan bahwa gugatan yang diajukan bukan tanpa dasar. "Pak Ali ingin memberikan pencerahan hukum kepada masyarakat agar sadar dan taat hukum. Ini bukan masalah kalah atau menang, tetapi tentang memperjuangkan hak melalui pengadilan. Musyawarah secara kekeluargaan telah ditutup, karena Pak Ali tidak diberikan kesempatan untuk membela diri meskipun sudah mengirim surat meminta waktu bertemu Pj Gubernur," jelasnya.

Sementara itu, Ali Mulyagusdin saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa semua sudah diserahkan kepada kuasa hukum, Sukriyanto dari SKR Law Firm. 

"Saya berharap proses ini berjalan dengan baik dan mendapatkan keputusan yang adil. Tujuan saya menggugat adalah untuk memberikan pencerahan hukum di tengah masyarakat, khususnya di Provinsi Aceh. Karena negara kita adalah negara hukum, dan saya sebagai orang Aceh sadar bahwa kebenaran dan keadilan adalah di atas segalanya," ucap Ali.

"Semoga Allah SWT memberikan kemudahan untuk mengungkapkan kebenaran yang hakiki sehubungan dengan permasalahan ini," sambungnya.

Dalam proses ini, Ali berharap agar kebenaran dapat terungkap dan keadilan ditegakkan demi kemajuan Aceh.***

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda