Beranda / Politik dan Hukum / Eks Kadisdik Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Wastafel Rp43,7 Miliar

Eks Kadisdik Aceh Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Korupsi Wastafel Rp43,7 Miliar

Jum`at, 15 November 2024 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi wastfel. Dugaan kasus korupsi wastafel yang menyeret mantan Kadisdik Aceh Rachmat Fitri, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). [Foto: Bahtiar Gayo]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mantan Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Rachmat Fitri, dituntut tujuh tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan wastafel untuk SMA sederajat senilai Rp 43,7 miliar. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh, Rabu (13/11/2024).

Rachmat hadir di ruang sidang mengenakan kemeja putih dan peci. Ia didakwa terlibat korupsi bersama dua terdakwa lainnya, yakni Muchlis sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dan Zulfahmi sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Namun, pembacaan tuntutan baru dilakukan untuk Rachmat, sementara tuntutan bagi kedua terdakwa lainnya akan dilanjutkan pada Kamis (14/11/2024).

JPU menilai Rachmat Fitri terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. JPU menuntut Rachmat dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan sementara, dengan tambahan perintah penahanan di Rutan.

Selain pidana penjara, Rachmat juga dituntut membayar denda sebesar Rp 500 juta. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman enam bulan kurungan. JPU turut membeberkan barang bukti yang disita, di antaranya dokumen-dokumen penting serta uang tunai senilai Rp 3,2 miliar.

Kasus ini berawal dari pengadaan wastafel untuk SMA sederajat di Aceh pada tahun 2020. Proyek pengadaan ini dibiayai dari dana APBA refocusing COVID-19 senilai Rp 43,7 miliar. Dalam prosesnya, penyidik menemukan tiga modus operandi yang diduga dilakukan tersangka, yakni jual beli dan pemecahan paket untuk menghindari proses tender, adanya item pekerjaan fiktif dalam kontrak, serta spesifikasi pekerjaan yang tidak sesuai kontrak.

Sebanyak 337 saksi dari berbagai pihak telah diperiksa, termasuk dari dinas terkait, perusahaan penyedia, hingga pelaksana lapangan. Barang bukti yang disita meliputi dokumen mulai dari pengusulan hingga pencairan realisasi keuangan. Sidang lanjutan untuk pembacaan pledoi Rachmat akan digelar pada 20 November 2024.[detik]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda