Rabu, 26 Agustus 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Empat Tahun Jadi Buronan, Terpidana Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Besar

Empat Tahun Jadi Buronan, Terpidana Pemerkosaan Anak Ditangkap di Aceh Besar

Selasa, 25 Agustus 2026 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh mengamankan terpidana yang masuk DPO dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak di wilayah Desa Tungkop, Aceh Besar, Selasa (25/8/2026). [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Ali Rasab Lubis, S.H., mengatakan terpidana yang diamankan bernama MY, 22 tahun, warga Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar.

“Terpidana berhasil diamankan pada Selasa, 25 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, di salah satu rumah di sekitar Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar,” kata Ali Rasab Lubis dalam keterangannya kepada media Dialeksis.com, Selasa (25/8/2026).

Menurut Ali, saat hendak diamankan, terpidana sempat melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri melalui jendela rumah.

Tim Tabur kemudian melakukan pengejaran hingga sekitar satu kilometer. Dalam pengejaran tersebut, petugas juga memberikan tembakan peringatan ke udara.

“Berkat kesigapan, koordinasi dan profesionalisme Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh, terpidana akhirnya berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban,” ujarnya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Jth tanggal 31 Mei 2022, Muhammad Yusuf dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Atas perbuatannya, Mahkamah Syar’iyah Jantho menjatuhkan ‘uqubat penjara selama 80 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Masa penahanan yang telah dijalani sebelumnya diperhitungkan seluruhnya dari ‘uqubat yang dijatuhkan.

Namun, dalam proses pelaksanaan putusan, MY diketahui melarikan diri dari LPKA. Setelah dilakukan pencarian, keberadaannya tidak berhasil ditemukan sehingga kemudian ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar selanjutnya menerbitkan surat Nomor R-270/L.1.22/Dsp.4/11/2022 tanggal 15 November 2022 terkait permohonan bantuan pencarian dan penangkapan DPO kepada Kejaksaan Tinggi Aceh.

Menindaklanjuti permohonan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pelacakan dan pencarian secara intensif di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana.

Ali menjelaskan, pada 2023 Tim Tabur memperoleh informasi bahwa MY telah melarikan diri ke luar negeri. Meski demikian, pencarian tetap dilakukan melalui kegiatan intelijen dan pemantauan terhadap keberadaannya.

Sekitar Mei 2026, Tim Tabur memperoleh informasi bahwa terpidana telah kembali ke kediamannya di wilayah Dusun Lampoh Cot, Desa Cucum, Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar.

“Tim kemudian melakukan upaya pengamanan terhadap terpidana. Namun pada saat akan diamankan, yang bersangkutan kembali berhasil melarikan diri,” jelas Ali.

Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Tim Tabur yang berada di bawah komando Asisten Intelijen Kejati Aceh kembali melakukan pelacakan dan pencarian terhadap MY

Dalam proses tersebut, tim melakukan pemantauan secara intensif serta berkoordinasi dengan masyarakat sekitar dan personel Polsek Kuta Baro.

Dari hasil kegiatan intelijen tersebut, Tim Tabur akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terpidana di wilayah Desa Tungkop, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pergerakan tim pada Selasa (25/8/2026). Petugas menemukan MY di salah satu rumah di kawasan tersebut.

Saat hendak diamankan, terpidana kembali mencoba melarikan diri melalui jendela rumah dan melakukan perlawanan. Tim kemudian mengejarnya hingga sekitar satu kilometer dan memberikan tembakan peringatan ke udara.

Terpidana akhirnya berhasil diamankan dalam keadaan selamat dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk menjalani proses eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ali mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh kepada jajaran Intelijen untuk terus mencari dan menangkap para buronan yang masih menghindari proses hukum.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berupaya menghindari proses hukum,” tegasnya.

Ia menambahkan, melalui Program Tangkap Buronan (Tabur), Kejati Aceh berkomitmen memastikan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan.

Kejaksaan Tinggi Aceh juga mengimbau para tersangka maupun terpidana yang masuk dalam DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Kejaksaan terus berupaya menghadirkan kepastian hukum, penegakan hukum yang efektif serta rasa keadilan bagi masyarakat,” pungkas Ali. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
pema - damai
dishub