DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Filolog Aceh, Hermansyah, menilai penyelesaian persoalan lapangan sengketa Blang Padang Banda Aceh seharusnya bertumpu pada dokumen-dokumen sejarah yang telah ada sejak masa Kesultanan Aceh, bukan semata-mata mengandalkan dokumen yang muncul pada periode berikutnya.
Menurut Hermansyah, kawasan Blang Padang merupakan bagian dari lanskap inti Keraton Kesultanan Aceh yang telah tercatat dalam berbagai naskah klasik. Salah satu sumber yang menjadi rujukannya adalah Bustanus Salatin karya ulama besar Aceh abad ke-17, Nuruddin Ar-Raniry.
Ia menjelaskan bahwa dalam naskah tersebut telah digambarkan kawasan "Dalam" atau kompleks Keraton Kesultanan Aceh, termasuk Masjid Raya, taman kerajaan, serta kawasan empus atau ampoes yang dalam bahasa Melayu lama berarti lahan, kebun, atau blang.
"Dalam literatur Aceh istilah itu dikenal sebagai lampoih atau ampoih, yang ditulis dalam aksara Jawi. Maknanya merujuk pada lahan atau kebun yang menjadi bagian dari kawasan pusat Kesultanan," kata Hermansyah kepada media dialeksis.com, Rabu, 5 Agustus 2026.
Ia menambahkan, istilah tersebut juga berkaitan dengan konsep umong sara, yakni sawah wakaf yang pada masa Kesultanan diperuntukkan untuk membiayai operasional masjid sentral atau masjid kemukiman di Aceh.
Menurutnya, keberadaan umong sara di kawasan Blang Padang tidak hanya tercatat dalam sumber lokal, tetapi juga dalam arsip kolonial Belanda.
Hermansyah mengutip buku De Inrichting van het Atjehsche Staatbestuur karya Van Langen yang menyebutkan bahwa Blang Padang dan Blang Poengai (Punge) merupakan umong sara yang berada di bawah pengelolaan Imum Masjid Raya Baiturrahman.
"Van Langen bukan penulis sembarangan. Ia pernah menjadi anggota Kepala Staf Tentara Kerajaan Hindia Belanda (KNIL) dan juga seorang peneliti yang memahami bahasa, budaya, serta struktur pemerintahan Kesultanan Aceh. Karena itu, catatannya memiliki bobot sejarah yang kuat," ujarnya.
Dalam dokumen tersebut, lanjut Hermansyah, dijelaskan bahwa kawasan Blang Padang pada masa lalu berupa kebun kelapa, sawah, dan kebun rumbia. Hasil pengelolaan lahan itu digunakan untuk membiayai kebutuhan Masjid Raya Baiturrahman, termasuk menunjang kehidupan imam dan aktivitas keagamaan.
Ia kemudian menjelaskan bahwa perubahan fungsi kawasan mulai terjadi setelah Belanda berhasil menguasai Kutaraja pada 1874. Sejak saat itu, berbagai aset Kesultanan Aceh, termasuk kawasan di sekitar pusat pemerintahan, diambil alih oleh pemerintah kolonial.
"Sejak Belanda menguasai Dalam Kesultanan Aceh pada 1874, fungsi kawasan diubah sesuai kepentingan kolonial. Taman dan kebun di sekitar keraton dijadikan rumah dinas perwira dan pasukan Marsose. Tanah milik sultan, hulubalang, dan rakyat dirampas menjadi aset pemerintah kolonial. Jalur sungai, jalan darat, hingga berbagai fasilitas publik juga mengalami perubahan fungsi," jelasnya.
Menurut Hermansyah, kondisi tersebut berlangsung hingga menjelang Indonesia merdeka. Namun, ia menilai pengambilalihan aset oleh pemerintah kolonial tidak serta-merta menghapus status historis tanah yang sebelumnya memiliki fungsi dan peruntukan tertentu.
"Yang perlu dilihat adalah apakah yang beralih dahulu bangunannya atau lahannya. Karena status historis lahannya memiliki dasar yang berbeda," katanya.
Sebagai filolog dan sejarawan, Hermansyah berpandangan bahwa apabila penyelesaian sengketa dilakukan dengan pendekatan sejarah, maka status awal lahan Blang Padang sebagai tanah yang diperuntukkan bagi Masjid Raya Baiturrahman perlu menjadi pertimbangan utama.
"Kalau merujuk pada dokumen sejarah, baik naskah Melayu maupun arsip Belanda, Blang Padang merupakan bagian dari tanah yang hasil pengelolaannya diperuntukkan bagi Masjid Raya. Menurut saya, dokumen-dokumen itu sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar dalam melihat sejarah kawasan tersebut," tegasnya.
Meski demikian, Hermansyah mengakui bahwa penyelesaian sengketa juga berkaitan dengan aspek hukum positif yang berlaku saat ini. Namun ia mengingatkan agar fakta-fakta sejarah tidak dikesampingkan dalam proses mencari solusi.
"Tanah adat dan tanah yang memiliki nilai sejarah semestinya dikaji berdasarkan dokumen sejarah yang dimiliki. Dalam kasus Blang Padang, dokumen-dokumen itu tersedia. Saya berharap pemerintah dan semua pihak yang berkepentingan menjadikan sejarah sebagai salah satu pijakan utama agar penyelesaiannya lebih komprehensif dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari," pungkasnya.