Rabu, 16 April 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Geger di Aceh: Sindikat Sabu Internasional Gagal, 192 Kg Sabu Hancur & Kurir Tertangkap!

Geger di Aceh: Sindikat Sabu Internasional Gagal, 192 Kg Sabu Hancur & Kurir Tertangkap!

Selasa, 15 April 2025 04:00 WIB

Font: Ukuran: - +


Brigjen Eko Hadi Santoso dari Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa timnya telah berhasil membongkar jaringan internasional dan mengamankan sebanyak 192 kilogram sabu di Aceh (Foto: dok. Istimewa).


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 192 kilogram sabu di wilayah Aceh. Kurir narkoba berinisial M (36) ditangkap setelah baku kejar dengan petugas yang berujung kecelakaan mobil. Polisi kini memburu dalang operasi tersebut, Radat, yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, penangkapan M dilakukan pada Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 03.04 WIB di Jalan Raya Banda Aceh - Medan, Kabupaten Bireun. Operasi ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan narkoba internasional yang memanfaatkan jalur laut Selat Malaka.

Tim gabungan Dittipidnarkoba membagi dua unit: tim laut dan darat. Tim laut menggunakan kapal Bea Cukai dari Pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, untuk berpatroli di perairan Bireun. Sementara tim darat menyisir wilayah pantai setelah mendapat informasi bahwa kapal pembawa sabu telah merapat ke dermaga.

“Modusnya, sabu dijemput dari tengah laut menggunakan kapal jenis oskadon, lalu kurir menyusun skenario pengelabuan untuk lolos dari pengawasan,” jelas Eko dalam keterangan pers di Jakarta, Senin (14/4/2025).

Saat tim darat menemukan mobil Honda City bernopol BL - 1339 - VZ yang diduga membawa sabu, M berusaha kabur hingga terjadi kecelakaan dengan truk di jalur Pandrah Bireun. “Syukurlah tidak ada korban jiwa. Dari mobil tersebut, kami sita 10 karung berisi 192 bungkus sabu seberat 192 kg,” ujar Eko.

M dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati, serta denda Rp1 - 10 miliar. Polisi juga menetapkan dua tersangka lain, R dan F, yang diduga sebagai otak operasi.

“M diperintah oleh R (DPO) untuk menerima paket sabu. Kami masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan internasional ini,” tegas Eko.

Investigasi lanjutan difokuskan pada pelacakan alur sabu dari luar negeri serta peran sindikat dalam mengatur distribusi. Polisi menduga kuat M merupakan bagian dari kelompok yang telah lama beroperasi di wilayah Aceh dan Sumatera.

Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan Bareskrim Polri dalam memutus rantai peredaran narkoba. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku, termasuk dalang di belakang layar, ditangkap,” tandas Eko.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dora
dinsos
inspektorat
koperasi
disbudpar