GeRAK Aceh Barat Desak Polisi Tuntaskan Kasus OTT Bimtek yang Terhambat Sejak 2019
Font: Ukuran: - +
Reporter : Nora
Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra. Foto: IST
DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra, mendesak pihak Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat untuk segera mempercepat penegakan hukum terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bimbingan Teknis (Bimtek) yang terjadi pada tahun 2019.
Hingga kini, kasus ini belum menunjukkan perkembangan signifikan. GeRAK menyatakan dukungannya terhadap upaya Polres Aceh Barat untuk menyelesaikan kasus ini secara tuntas.
“Sudah terlalu lama, sejak 2019, namun prosesnya masih berjalan lambat. Aparat penegak hukum tidak boleh lengah dan harus segera menuntaskan kasus ini untuk memberikan kepastian hukum,” ujar Edy dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis, Selasa (24/12/2024).
Menurut Edy, OTT terkait Bimtek Anggaran Dana Desa (ADD) yang melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SIAP di Meuligoe Hotel Meulaboh pada 2019 masih terus berlanjut.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta kementerian terkait seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, yang turut memberi perhatian terhadap perkembangan kasus ini.
Edy menambahkan bahwa dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, seharusnya pihak yang berwenang mengeluarkan rekomendasi atau persetujuan pelaksanaan kegiatan, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat berseragam, juga harus diperiksa secara menyeluruh.
“Penyidikan harus menyeluruh, siapapun yang terlibat, termasuk aktor intelektualnya, harus diusut dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Perkara ini bermula pada 31 Januari 2019, ketika LSM SIAP mengajukan proposal kerja sama kepada Bupati Aceh Barat, Ramli MS. Pada 3 Februari 2019, ada catatan disposisi dari Bupati yang meminta Sekretaris Daerah (Sekda) atau Kepala BPM Aceh Barat untuk menindaklanjuti usulan kerja sama tersebut.
Selanjutnya, SIAP mengirimkan surat undangan Bimbingan Teknis (Bimtek) tertanggal 6 Maret 2019 kepada seluruh kepala desa di Aceh Barat, yang menyebutkan tiga gelombang pelaksanaan Bimtek, yaitu pada 20-24 Maret 2019, 27-30 Maret 2019, dan 3-6 April 2019. Setiap peserta diwajibkan membayar kontribusi sebesar Rp 5 juta dan biaya transportasi lokal sebesar Rp 5 juta untuk keperluan transportasi ke bandara dan penginapan.
Tindakan ini kemudian ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum, hingga terjadi OTT Bimtek di Hotel Meuligoe, Meulaboh. Selain itu, ditemukan dugaan keterlibatan anggota kepolisian dari Aceh Tengah dalam kasus ini. Proses penyelidikan masih terus berkembang, dan beberapa personel kepolisian turut diamankan.
Dalam perkembangan terbaru, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh telah melakukan audit yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini. Audit yang dilakukan atas permintaan Kapolres Aceh Barat pada Juli 2019 mencatatkan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.