Sabtu, 04 Oktober 2025
Beranda / Politik dan Hukum / GeRAK Aceh: Jangan Jadikan Green Policing Tameng Setoran Tambang Ilegal

GeRAK Aceh: Jangan Jadikan Green Policing Tameng Setoran Tambang Ilegal

Sabtu, 04 Oktober 2025 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani. [Foto: net]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Polda Aceh baru saja meluncurkan program Green Policing, sebuah inisiatif yang digadang sebagai tonggak baru dalam upaya memberantas tambang ilegal dan melestarikan lingkungan. Namun di balik gegap gempita deklarasi itu, muncul peringatan keras dari Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askhalani.

“Kita patut mengapresiasi langkah Polda. Tapi ada syaratnya, jangan sampai Green Policing itu justru dipakai untuk menghindari proses penegakan hukum,” ujar Askhalani kepada Dialeksis, Sabtu (4/10/2025).

Askhalani mengingatkan, Panitia Khusus (Pansus) DPRA sudah lebih dulu menyingkap praktik setoran tambang ilegal kepada oknum aparat. Temuan itu, katanya, seharusnya menjadi pintu masuk bagi kepolisian untuk bergerak lebih serius.

“Pansus sudah menemukan dugaan tindak pidana di beberapa lokasi. Itu mestinya jadi trigger untuk ditindaklanjuti. Orang sudah tahulah siapa pemainnya, bagaimana mekanismenya. Itu semua sudah jadi rahasia umum,” tegasnya.

Ia juga menyoroti potensi tebang pilih dalam penegakan hukum. Menurutnya, publik akan sulit percaya jika oknum aparat hukum yang diduga menerima setoran tidak tersentuh.

“Kita melihat ada potensi tebang pilih kalau oknum aparat hukum penerima setoran tidak ditindak. Ini memang agak aneh. Kalau masyarakat kecil ditangkap, sementara oknum yang punya kekuasaan dibiarkan, maka keadilan jadi timpang,” katanya.

Karena itu, GeRAK mendorong Kapolda Aceh untuk melakukan reformasi internal yang berani, karena kapolda sekarang dipandang punya jargon yang kuat untuk kerja lebih baik bagi masa depan aceh,

Askhalani menilai, pengawasan serius harus dilakukan di delapan kabupaten yang selama ini menjadi titik rawan tambang ilegal.

“Kami berharap Kapolda melakukan kajian dan monitoring atas kinerja aparat di daerah rawan tambang. Kalau terbukti ada yang menikmati uang haram itu, harus ditindak. Tidak boleh ada kompromi,” ujarnya.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa Green Policing jangan berhenti pada seremoni deklarasi. Program itu harus dipayungi dengan keberanian untuk menyentuh akar masalah: praktik setoran, konflik kepentingan, serta lemahnya integritas aparat.

“Kalau hanya jadi jargon, masyarakat akan skeptis. Green Policing itu bagus, tapi tanpa keberanian menindak pelaku di dalam tubuh aparat sendiri, semua akan jadi hiasan semata,” tutup Askhalani.

Deklarasi Green Policing memang membawa harapan baru untuk Aceh terbebas dari gurita tambang ilegal yang menggerus hutan, sungai, dan keselamatan warga. Namun kritik publik yang datang seperti dari GeRAK menjadi pengingat bahwa program hijau itu hanya akan bermakna bila dibarengi komitmen penegakan hukum yang konsisten. Tanpa itu, Green Policing tak lebih dari jargon yang mudah dilupakan. [arn]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI