kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / GeRAK Desak Polda Aceh Selidiki Kapal Penggeruk Emas di Sungai Mas

GeRAK Desak Polda Aceh Selidiki Kapal Penggeruk Emas di Sungai Mas

Jum`at, 31 Mei 2024 13:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra. Foto: net


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh Barat, Edy Syahputra mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh untuk segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan kapal keruk emas yang diduga milik PT Indoasia Mineral Persada, di aliran sungai mas-tutut, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat.

"Agar polemik ini segera berakhir dan ditemukan titik terang, Polda Aceh harus segera melakukan pemeriksaan, dengan memanggil pihak perusahaan, tidak terkecuali PT Indo Asia Mineral Persada, tapi juga memanggil pemilik Izin Usaha Penambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) yaitu Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) dan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Aceh terkait status legalitas Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) PT Indoasia Mineral Persada," kata Edy dalam keterangan tertulis kepada Dialeksis.com, Jumat (31/5/2024).

Edy mengungkapkan, pada Selasa (17/1/2023) lalu, tim dari petugas dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh juga telah melakukan penangkapan terhadap tujuh orang berkewarganegaraan asing yang merupakan pekerja dari kontraktor PT Indotama Minergi Solutions. Perusahaan ini dikelola di bawah IUP Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) berlokasi di Kecamatan Sungai Mas.

Menurut keterangan polisi, mereka melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas. Ini artinya, aktifitas penggerukan emas tersebut adalah ilegal, bukan berada dalam area IUP-OP.

Lalu, ini kasus kedua di aliran sungai mas-tutut, disebutkan bahwa pihak KPPA selaku pemilik IUP-OP yang menyatakan bahwa ada satu unit kapal pengeruk emas di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Tutut, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat, diduga ilegal alias beroperasi tanpa izin. Bahwa Kapal ini disebut milik Perseroan Terbatas Indoasia Mineral Persada. Dalam keterangannya, Kepala Teknik Tambang (KTT) KPPA, Munawir, mengaku tidak mengetahui soal keberadaan kapal milik investor Cina tersebut.

"Kami menduga ada proses yang belum terbuka secara terang benderang atas keberadaan kapal penggeruk milik PT Indoasia Mineral Persada. Apalagi Kepala Bidang Mineral dan Batubara (ESDM) Aceh, Khairil Basyar, mengungkapkan bahwa keberadaan PT Indoasia Mineral Persada sebagai kontraktor atau pemegang Izin IUJP pada IUP OP Koperasi Putra Putri Aceh (KPPA) tidak pernah dilaporkan kepada pemerintah," ungkapnya lagi.

Muncul pertanyaan, sambungnya, bila keberadaan PT. Indoasia Mineral Persada tidak pernah dilaporkan kepada pemerintah! Tapi bagaimana mungkin mereka dengan leluasa merakit dan kemudian juga mendatangkan pihak pekerja asing yang hilir mudik ke pelosok Aceh Barat guna melakukan aktifitas pengambilan (keruk) emas via kapal.

Atas hal tersebut, kata Edy, Polda Aceh harus segera melakukan penyelidikan. Apalagi bila diduga PT Indoasia Mineral Persada telah melakukan operasional, namun kemudian legalitas izin patut dipertanyakan, yaitu Izin Usaha Jasa Pertambangan.

GeRAK menduga, keberadaan kapal penggeruk emas tersebut, secara tidak langsung ada pembiaran. Ini artinya sudah jelas pelanggaran hukumnya, sehingga kepolisian tinggal perlu menunggu laporan warga.

"Kami berharap agar segera lakukan penyelidikan. Apalagi ditegaskan oleh pemilik IUP, bahwa selaku pemilik area IUP-OP, KPPA tidak mengetahui atas keberadaan PT. Indoasia Mineral Persada," tutupnya. [NR]

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda