GERAM Minta Tindakan Tegas atas Dugaan Politik Uang di Pilkada Banda Aceh
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Verri Al-Buchari, Koordinator GERAM. [Foto: Dokumen Untuk dialeksis.com]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Dugaan praktik politik uang jelang pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh 2024 menjadi sorotan tajam.
Gerakan Rakyat Aceh Menggugat (GERAM) mengecam keras adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan salah satu pasangan calon.
Isu ini mencuat setelah tersebarnya amplop berisi uang dua lembar pecahan Rp100.000 yang disertai dengan simulasi foto pasangan salah satu kandidat kepala daerah di Kota Banda Aceh.
Verri Al-Buchari, Koordinator GERAM, menegaskan bahwa tindakan ini menciderai nilai demokrasi dan integritas pemilu, sekaligus bertentangan dengan ajaran Islam.
"Money politic adalah praktik kotor yang dilakukan oleh politisi kotor dengan cara-cara kotor. Ini tidak hanya melanggar undang-undang, tetapi juga nilai moral dan agama masyarakat Aceh," ujarnya kepada Dialeksis.com, Selasa (26/11/2024).
Menurut Undang-Undang Pemilu Pasal 280, peserta pemilu dan tim kampanye dilarang memberikan uang atau materi lain kepada pemilih.
Jika terbukti, Pasal 284 menyebutkan bahwa pelaku bisa dikenai sanksi, termasuk pembatalan keikutsertaan dalam kontestasi pemilu.
GERAM mendesak Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Banda Aceh untuk bertindak tegas dan transparan dalam menyelidiki kasus ini.
"Jika bukti cukup ditemukan, Panwaslih harus segera merekomendasikan pembatalan pencalonan pasangan calon yang terbukti melanggar aturan ini," tambah Verri.
Ia juga menekankan bahwa aparat penegak hukum harus bergerak cepat untuk memberantas politik uang yang semakin meresahkan masyarakat.
"Praktik ini adalah penyakit kronis dalam sistem politik kita, seperti kanker yang sulit disembuhkan. Kita butuh tindakan hukum yang tegas dan adil demi pemilu yang bersih dan bermartabat," tegasnya.
GERAM juga mengajak masyarakat Banda Aceh untuk aktif memantau dan melaporkan dugaan pelanggaran money politic atau politik uang yang terjadi. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting untuk memastikan pemilu yang jujur dan adil.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat Banda Aceh untuk menjaga marwah kota ini sebagai wilayah yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islami. Jangan biarkan praktik-praktik kotor seperti ini merusak demokrasi kita," kata Verri.
Selain itu, GERAM mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mendukung penyelenggaraan pemilu yang bersih dengan memastikan pengawasan yang ketat dan tindakan yang tegas terhadap pelaku pelanggaran.
Ia menegaskan bahwa kekuasaan yang diraih dengan cara tidak halal akan membawa kehancuran. "Kekuasaan yang didapat dengan cara menghalalkan segala cara adalah bentuk pengkhianatan terhadap masyarakat dan agama," jelasnya.
GERAM berharap bahwa pemilu Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh 2024 dapat berjalan bersih, adil, dan bermartabat.
"Mari kita wujudkan masa depan Banda Aceh yang lebih baik dengan pemilu yang jujur. Jangan biarkan praktik kotor seperti politik uang merusak demokrasi dan masa depan kita," pungkas Verri.[nh]