DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, masih menunggu kedatangan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf untuk memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe periode 2018-2024.
Tidak hanya itu, Jaksa juga memanggil Mawardi Yusuf. Kedua surat pemanggilan telah dikirim sejak beberapa hari yang lalu.
“Iya, keduanya kita mintai keterangan hari ini,” kata Kasi Intelijen Therry Gutama dikonfirmasi Dialeksis.com per telepon Kamis (26/6/2025).
Kata Therry, hingga pukul 12.20 Wib. Mantan Gubernur Irwandi belum hadir ke Kantor Kejari Lhokseumawe. “Sampai sekarang belum datang. Kita akan menunggu sampai jam kerja saja atau pagi sampai sore nanti,” terangnya.
Untuk diketahui, penyelidikan kasus Kek Arun dilakikan berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor print 02/L.1.12/Fd.1/06/2025 tenggal 02 Juni 2025.
Penyelidikan ini difokuskan pada dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya, yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut.
Selain itu, penyelidikan ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. [rg]