kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / IMM Aceh Desak DPR Batalkan RUU Pilkada Secara Resmi

IMM Aceh Desak DPR Batalkan RUU Pilkada Secara Resmi

Sabtu, 24 Agustus 2024 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ade Firman, Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik DPD IMM Aceh. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Baru-baru ini DPR RI telah menghebohkan seluruh Indonesia dengan membahas Revisi UU Pilkada. Padahal sebelum DPR RI membahasnya melalui Rapat Panja yang dilaksanakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah mengeluarkan putusan nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas pencalonan Kepala Daerah dan putusan nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah.

Revisi UU Pilkada dianggap sebagai pelanggaran terhadap konstitusi dan merusak demokrasi. Pembahasan yang dilakukan oleh Rapat Panja Baleg DPR RI telah selesai dilaksanakan dan dilanjutkan dengan rencana pengesahan RUU Pilkada pada Rapat Paripurna. 

Namun, karena tidak memenuhi kuorum, Rapat Paripurna akhirnya dibatalkan. Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI, melalui keterangan media dan akun X-nya menyatakan bahwa Rapat Paripurna batal dilaksanakan dan RUU Pilkada juga dibatalkan. Ia menambahkan bahwa pada saat pendaftaran Pilkada, yang berlaku adalah Putusan Mahkamah Konstitusi.

Ade Firman, Ketua Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik DPD IMM Aceh, menyampaikan melalui keterangan resmi kepada media bahwa Rapat Panja Baleg DPR RI yang membahas Revisi UU Pilkada sama saja dengan mendegradasi dan merusak demokrasi. Dalam analisis kritisnya, ia memandang bahwa tindakan DPR RI saat ini adalah bentuk menganulir putusan MK, yang jelas melanggar konstitusi.

"Putusan MK itu bersifat mengikat dan final, tidak sepantasnya DPR RI menentang putusan MK," ujar Ade Firman.

Ia menambahkan bahwa kondisi Indonesia sedang tidak baik-baik saja, dan saat ini DPR RI bukan lagi mempresentasikan kepentingan rakyat, melainkan terlihat memikirkan kepentingan penguasa. "DPR adalah corong aspirasi rakyat, bukan diam di balik kepentingan penguasa," tegasnya.

Lebih lanjut, Ade Firman menekankan bahwa pembatalan pengesahan Revisi UU Pilkada belum resmi dibatalkan karena belum ada rapat paripurna. Meskipun rapat paripurna telah dibatalkan, masih ada kecurigaan rakyat bahwa rapat tersebut bisa saja diadakan kembali atau ada upaya lain untuk memenuhi kepentingan penguasa.

"DPR RI harus segera menghentikan Revisi UU Pilkada, dan kami meminta agar DPR RI membuat forum resmi sehingga Revisi UU Pilkada tetap dibatalkan. Kita jangan lengah, mari kita kawal demokrasi," ajak Ade Firman.

Terakhir, DPD IMM Aceh mengajak PC dan PK IMM se-Aceh untuk bersama-sama mengawal dan ikut berpartisipasi dalam gerakan penyelamatan demokrasi dan hukum yang dicabik-cabik oleh DPR RI.

"Kami mengajak PC dan PK IMM se-Aceh untuk berkonsolidasi dalam mengawal putusan MK, serta memastikan agar RUU Pilkada benar-benar dibatalkan oleh DPR RI," tutup Ade Firman.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda