kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Ini Penjelasan Kejari Soal Jaksa Jadi Kuasa Hukum Pj Walikota Lhokseumawe dan Satpol PP

Ini Penjelasan Kejari Soal Jaksa Jadi Kuasa Hukum Pj Walikota Lhokseumawe dan Satpol PP

Selasa, 30 Januari 2024 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Gedung Kejari Lhokseumawe (Foto: Rizkita/Dialeksis.com)


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Therry Gutama SH angkat bicara soal Jaksa menjadi kuasa hukum Pj Wali Kota Lhokseumawe dan Sat Pol PP dalam sidang Praperadilan penangkapan dan penahanan anak dibawah umur oleh Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe. 

Therry Gutama menilai permohonan Praperadilan Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe oleh keluarga korban perkara perdata sehingga pihaknya bisa dijadikan kuasa hukum oleh Satpol PP sebagai pengacara Negara.

Seperti diketahui sebelumnya, sidang Praperadilan penangkapan dan penahanan anak dibawah umur oleh Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe di Mahkamah Syar’iyah, ditunda karena kuasa hukum pemohon protes lantaran Jaksa menjadi kuasa hukum termohon. 

Menurutnya pihaknya bisa menjadi pengacara instansi, pejabat publik Negara selama kasus yang menjerat pihak tersebut bukan dalam hukum pidana, contohnya praperadilan.

“Prapid ini hanya gugatan terkait administrasi sah atau tidaknya penyidikan, penangkapan, penahanan, penetapan tersangka ataupun upaya-upaya hukum paksa sebagaimana diatur undang-undang, itu boleh jaksa selaku pengacara Negara mewakili,” jelas Therry.

Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cahaya Keadilan untuk Rakyat Aceh (YLBH-CaKRA) Fakhrurrazi, berpendapat bahwa Jaksa sudah melampui kewenangan. Hal ini merujuk pada Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tugas dan wewenang Kejaksaan RI menyatakan di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. 

“Artinya jaksa bisa jadi pengacara Negara tapi sebatas perkara perdata, dan ini bukan perkara perdata sekalipun Prapid, karena yang kita persoalkan adalah keabsahan penangkapan dan penahanan anak dibawah umur yang belum tentu bersalah,” terangnya kepada Dialeksis.com, Senin (29/1/2024).

Razi menegaskan bila persidangan praperadilan tetap dilanjutkan dengan hadirnya jaksa sebagai kuasa hukum, maka pihaknya selaku pemohon akan mengadukan ke Komisi Yudisial dan juga Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung RI.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda