DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Wakil Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, H. Iskandar Agani, S.E., mengajak seluruh pihak memperkuat pemahaman terhadap perkembangan aturan dan teknis pelaksanaan kepemiluan. Pengetahuan tersebut menjadi bekal penting agar masyarakat mampu menggunakan hak pilih, mengawasi proses pemilihan, serta berpartisipasi secara bertanggung jawab.
Pendidikan pemilih atau voter education perlu menjawab persoalan yang dekat dengan kehidupan warga. Masyarakat membutuhkan penjelasan tentang cara memastikan hak pilihnya terlindungi, memahami tahapan pemilihan, menilai informasi yang beredar, hingga menyampaikan pengaduan melalui saluran yang tepat.
“Kepedulian terhadap pemilu perlu dibangun melalui kebiasaan belajar. Ketika masyarakat memahami aturan dan prosedurnya, mereka memiliki bekal untuk berpartisipasi, mengajukan pertanyaan, serta mengawasi jalannya pemilihan secara bertanggung jawab,” ujar Iskandar kepada Dialeksis, Sabtu (12/9/2026).
Dalam pemberitaan Dialeksis sebelumnya, Iskandar telah menekankan pentingnya pendidikan pemilih yang berkelanjutan melalui kolaborasi penyelenggara, lembaga pendidikan, dan komunitas masyarakat. Ia juga mendorong penguatan literasi digital serta pelayanan hak pilih yang mudah diakses.
Penguatan pendidikan pemilih memiliki landasan dalam Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat. Peraturan tersebut menempatkan pendidikan pemilih sebagai proses berkesinambungan untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran, sekaligus mengembangkan keterampilan serta kepedulian masyarakat dalam pemilu dan pemilihan.
Menurut Iskandar, pembelajaran kepemiluan perlu menjangkau penyelenggara, pengurus partai politik, calon peserta pemilihan, pemantau, jurnalis, pendidik, dan masyarakat. Masing-masing membutuhkan pemahaman sesuai perannya agar informasi yang disampaikan kepada publik akurat.
Ia mengingatkan pentingnya memeriksa status aturan sebelum menjadikannya pedoman. Masyarakat perlu dapat membedakan ketentuan yang sudah berlaku, rancangan perubahan, usulan kebijakan, dan pendapat yang berkembang dalam diskusi publik.
“Setiap penjelasan aturan perlu menyebutkan sumber, status, serta ruang lingkup berlakunya. Dengan begitu, masyarakat memahami ketentuan mana yang menjadi pedoman dan hal apa yang masih dalam pembahasan,” katanya.
Untuk memudahkan pembelajaran, ia mengusulkan penyediaan ringkasan aturan dalam bahasa sederhana. Materi dapat menjelaskan pokok ketentuan, perubahan dari aturan sebelumnya, pihak yang terdampak, dan langkah yang perlu dilakukan masyarakat. Setiap materi perlu mencantumkan tanggal pembaruan serta tautan dokumen resmi.
Penjelasan tersebut juga perlu dilengkapi contoh kasus. Kelas pendidikan pemilih, misalnya, dapat membahas langkah ketika data pemilih belum sesuai, cara mencari informasi resmi tentang prosedur memilih, serta cara mendokumentasikan dan menyampaikan dugaan pelanggaran kepada lembaga yang berwenang.
“Orang akan lebih mudah memahami ketika materi berangkat dari persoalan yang mereka temui. Peserta perlu memperoleh kesempatan bertanya dan berlatih, sehingga pengetahuan itu bisa digunakan ketika dibutuhkan,” ujarnya.
Iskandar turut mengusulkan gerakan kepedulian kepemiluan melalui kelompok belajar di gampong, sekolah, dayah, kampus, dan komunitas. Kegiatannya dapat dimulai secara sederhana, seperti diskusi berkala, klinik informasi hak pilih, serta pembahasan aturan bersama narasumber yang berkompeten.
Pembagian peran diperlukan agar gerakan tersebut berjalan konsisten. Penyelenggara dapat menyediakan rujukan teknis, lembaga pendidikan memfasilitasi pembelajaran, komunitas membantu menjangkau warga, sementara media menyajikan penjelasan dan pemeriksaan fakta yang mudah dipahami.
“Gerakan ini harus menjaga kemandirian pilihan setiap warga. Ruang belajar demokrasi perlu terbuka bagi siapa pun, menghormati perbedaan, dan membantu masyarakat mengambil keputusan berdasarkan pertimbangannya sendiri,” tuturnya.
Ia menambahkan, pendidikan pemilih perlu menyediakan ruang umpan balik. Pertanyaan yang berulang dari masyarakat dapat menjadi bahan untuk memperbaiki panduan, menyederhanakan penjelasan, dan membenahi pelayanan penyelenggara.
Keberhasilannya juga perlu dinilai melalui kemampuan peserta setelah mengikuti kegiatan: apakah mereka dapat menemukan sumber resmi, menjelaskan prosedur dasar, mengenali informasi keliru, dan mengetahui tempat meminta bantuan.
Bagi Iskandar, gerakan kepedulian kepemiluan akan tumbuh ketika warga merasakan manfaat nyata dari keterlibatannya. Pemahaman aturan harus berjalan bersama keterbukaan informasi, pelayanan yang responsif, dan keteladanan penyelenggara.
“Demokrasi berkualitas membutuhkan warga yang memahami haknya dan lembaga yang menjalankan tanggung jawabnya. Kepedulian itu kita bangun bersama, melalui pendidikan yang terus berlangsung dan pelayanan yang layak dipercaya,” pungkasnya. [arn]