Beranda / Politik dan Hukum / Isu Penundaan Pelantikan Kepala Daerah, Ahli Hukum: Harus Sesuai Jadwal dalam Perpres 80/2024

Isu Penundaan Pelantikan Kepala Daerah, Ahli Hukum: Harus Sesuai Jadwal dalam Perpres 80/2024

Minggu, 29 Desember 2024 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Arn

Ahli hukum kepemiluan sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H. Foto: Ist


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Mencuat wacana pergeseran (penundaan-red) pelantikan kepala daerah ditingkatan provinsi hingga kabupaten/kota secara serentak awalnya berdasarkan tahapan Pilkada tanggal 7 Febuari 2024 bergeser ke bulan Maret. 

Atas wacana itu menuai reaksi dari Dr. Zainal Abidin, S.H., M.Si., M.H., seorang ahli hukum kepemiluan sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. Menurutnya merujuk pada Pasal 22A ayat (1) dan (2) Perpres No.80 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perpres 16 Tahun 2016 yang mengatur tata cara pelantikan kepala daerah eksplisit telah ditetapkan bahwa pelantikan Gub/Wagub 7 Februari 2025, sementara pelantikan Bupati/Wabup dan Walikota Wakil Walikota 10 Februari 2025. 

Berdasarkan peraturan tersebut, Dr Zainal meminta kepada Pemerintah harus berkomitmen untuk melaksanakan jadwal pelantikan yang telah disahkan dan ditetapkan dalam Perpres tersebut.

"Memang pelantikan dapat dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan sejauh memenuhi syarat: 1) terdapat perselisihan hasil pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah di MK, 2) adanya putaran kedua untuk Pilkada DKI Jakarta dan 3) terjadinya force majeure/keadaan memaksa yang menyebabkan tidak dapat dilakukannya pelantikan pada tanggal yang ditetapkan," jelasnya kepada Dialeksis.com (29/12/2024). 

Penegasan ahli hukum pemilu ini menyatakan, alasan menggeser pelantikan di luar sebab tersebut tidak diperbolehkan. "Sebenarnya KPU dalam menetapkan tahapan dan jadwal Pilkada juga telah memperhitungkan kebutuhan hari untuk proses di MK dan kebutuhan hari untuk Pilkada putaran kedua bagi DKI jika ada (daerah selain DKI tidak mengenal dua putaran)," ungkapnya. 

Perhitungan kebutuhan hari untuk hajatan Pilkada tentu ada koordinasi antara KPU dan Pemerintah sehingga terbitlah Perpres 80 Tahun 2024 itu. Oleh karena itu Pemerintah (Presiden) telah menerbitkan Perpres, dan wajib pula melaksanakannya.

Ia lanjut menjelaskan, ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan kelancaran proses jalannya pemerintahan.

Dr Zainal juga menyoroti peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menentukan tahapan dan jadwal Pilkada. Menurutnya, KPU telah memperhitungkan kebutuhan waktu untuk proses di MK serta kemungkinan putaran kedua Pilkada DKI Jakarta.

“Terbitnya Perpres 80 Tahun 2024 tidak terlepas dari kordinasi antar KPU dan Pemerintah. Oleh karena itu, Pemerintah (Presiden) harus menjalankan Perpres yang telah diputuskan dan ditetapkan," pungkasnya.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI