Isu Penundaan Pelantikan Kepala Daerah, Jubir Mualem-Dek Fadh Tetap Pegang Pernyataan KIP
Font: Ukuran: - +
Reporter : Naufal Habibi
Teuku Kamaruzzaman atau lebih akrab dikenal Ampon Man, Juru Bicara (Jubir) Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh). [Foto: net]
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kabar terkait penundaan pelantikan pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah (Mualem-Dek Fadh) sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh terus bergulir di tengah masyarakat.
Meski demikian, Teuku Kamaruzzaman, yang akrab disapa Ampon Man, selaku juru bicara pasangan tersebut, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tetap berpegang pada pernyataan resmi Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
“Kita belum dapat pemberitaan apa-apa dari KIP tentang penundaan atau lainnya. KIP kemarin menyatakan bahwa pelantikan tetap sesuai jadwal, yaitu 7 Februari 2025. Itu yang menjadi pegangan kami,” ujar Ampon Man kepada Dialeksis.com, Selasa (24/12/2024).
Ampon Man juga menanggapi beredarnya isu bahwa penundaan tersebut berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ia menegaskan bahwa hanya KIP dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memiliki kewenangan untuk menentukan jadwal pelantikan, bukan Kemendagri.
“Kalau itu dari Kemendagri, kami belum tahu. Yang jelas, jadwal pelantikan atau penundaan itu hanya dapat ditentukan oleh KIP dan KPU, bukan oleh Kemendagri,” tegasnya.
Ampon Man menduga informasi yang beredar di masyarakat mungkin sengaja dimainkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan ketidakpastian. Namun, ia menolak berspekulasi lebih jauh tanpa data konkret.
“Kalau itu hoaks, berarti ada yang ingin memperkeruh suasana. Kami tetap mengacu pada pernyataan KIP. Tidak ada gugatan terhadap hasil pemilihan di Aceh sejauh ini, jadi seharusnya pelantikan berjalan sesuai rencana,” tambahnya.
Menanggapi perkembangan ini, Ampon Man berharap agar pelantikan tetap berjalan sesuai jadwal semula. Ia mengingatkan pentingnya menghormati keputusan KIP yang sudah bekerja sesuai dengan regulasi.
“Kami berharap proses ini tidak terganggu dan semua berlangsung sesuai jadwal. Tidak ada alasan untuk mengundur jadwal, terutama karena Aceh tidak memiliki sengketa pemilihan,” tegasnya.
Ampon Man juga mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh kabar yang belum jelas sumbernya dan menyerahkan seluruh proses kepada pihak berwenang.
“Kita harus percaya pada mekanisme yang sudah diatur. Jangan biarkan informasi yang tidak pasti memecah belah kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, dalam kunjungan kerjanya ke Surabaya pada 19 Desember 2024, sempat menyatakan bahwa jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada serentak 2024 kemungkinan besar akan bergeser ke Maret 2025.
Penundaan ini mempertimbangkan adanya persidangan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) yang belum rampung.
“Pelantikan kepala daerah terpilih ditunda hingga semua pasangan calon dinyatakan bebas dari sengketa. Ini dilakukan untuk memastikan keseragaman masa jabatan seluruh kepala daerah,” ujar Bima Arya.
Menurutnya, pergeseran ini bertujuan menjaga prinsip Pilkada serentak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024.
Sebelumnya, gubernur dan wakil gubernur dijadwalkan dilantik pada 7 Februari 2025, sementara bupati dan walikota pada 10 Februari 2025. Namun, jadwal baru yang direncanakan adalah Maret 2025. [nh]