Beranda / Politik dan Hukum / Jaksa Kejari Bireuen Limpahkan Kasus Politik Uang ke Pengadilan Negeri

Jaksa Kejari Bireuen Limpahkan Kasus Politik Uang ke Pengadilan Negeri

Jum`at, 20 Desember 2024 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi melimpahkan berkas perkara dugaan money politic atau politik uang atas nama terdakwa S ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen pada Jumat (20/12/2024). [Foto: dok. Kejari Bireuen]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi melimpahkan berkas perkara dugaan money politic atau politik uang atas nama terdakwa S ke Pengadilan Negeri (PN) Bireuen pada Jumat (20/12/2024).

Pelimpahan ini juga disertai barang bukti berupa enam lembar uang pecahan Rp50.000 dan satu buah flashdisk merek Sandisk 16 GB warna merah hitam yang berisi empat video rekaman.

Terdakwa S didakwa melanggar Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 terkait Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Kasus ini bermula pada Senin, 25 November 2024, di Desa Alue Dua, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen. Terdakwa S diduga mendatangi rumah saksi SM menggunakan sepeda motor. Dalam pertemuan tersebut, S memberikan uang pecahan Rp50.000 sebanyak empat lembar kepada saksi SM sambil mengatakan, “Ini kamu pilih nomor tiga.”

Setelah itu, terdakwa melanjutkan perjalanan ke rumah saksi TA. Di halaman rumah TA, S kembali mengeluarkan uang dari sakunya dan menyerahkan dua lembar uang pecahan Rp50.000 sambil mengulangi pernyataan serupa, “Ini kamu pilih nomor tiga.” Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk memengaruhi pilihan warga pada pemilihan kepala daerah.

Kejari Bireuen kini menunggu penetapan jadwal persidangan oleh Pengadilan Negeri Bireuen untuk memulai proses hukum lebih lanjut. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI