Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Jaksa Terima Perkara Perdagangan Kulit Harimau di Aceh Tenggara

Jaksa Terima Perkara Perdagangan Kulit Harimau di Aceh Tenggara

Kamis, 22 Januari 2026 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Kulit dan bagian tubuh harimau Sumatra yang telah diamankan oleh polisi. [Foto: Naufal Habibi/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kejaksaan Tinggi Aceh melalui Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati atas nama Suburdin bin Majudan dari Kepolisian Daerah Aceh. Penyerahan tersebut berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara.

Suburdin, seorang petani asal Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, diduga kuat terlibat dalam perburuan, penyimpanan, serta upaya memperdagangkan kulit dan bagian tubuh harimau Sumatra, satwa yang dilindungi undang-undang.

Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Aceh, Amru Eryandi Siregar, S.H., M.H., mengatakan bahwa pelimpahan perkara ini menandai kesiapan jaksa untuk membawa kasus tersebut ke tahap persidangan.

“Perkara atas nama tersangka Suburdin bin Majudan telah resmi dilimpahkan ke Penuntut Umum dan selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Amru Eryandi Siregar dalam keterangan kepada media dialeksis.com, Kamis (22/1/2026).

Peristiwa ini bermula sekitar Juli 2024, ketika terdakwa memasang jerat babi di kebun miliknya. Sekitar dua pekan kemudian, jerat tersebut diketahui menjerat seekor harimau hingga mati di kebun milik warga lain, yang berjarak sekitar 400 meter dari kebun terdakwa.

Tersangka kemudian bersama dua orang lainnya menguliti bangkai harimau tersebut. Sementara seorang saksi lain hanya menyaksikan kejadian itu.

Kulit harimau dibawa dan disimpan, sedangkan tulang dan dagingnya dikubur di lokasi tertentu. Selanjutnya, kulit harimau tersebut dipindahkan dan disimpan di plafon rumah orang tua tersangka.

Dalam perkembangannya, tersangka diduga menyepakati penjualan kulit harimau tersebut dengan nilai mencapai Rp80 juta, dengan rencana pembagian hasil bersama pihak lain. Namun, saat proses negosiasi transaksi berlangsung, aparat dari Polda Aceh melakukan penggerebekan.

Para pelaku sempat melarikan diri, namun polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu karung berisi kulit dan tulang harimau. Dari hasil pengembangan, barang bukti tersebut diketahui milik Suburdin.

Tersangka akhirnya berhasil ditangkap pada 3 Oktober 2025 di sebuah pondok di Kabupaten Nagan Raya, sebelum dibawa ke Polda Aceh untuk menjalani proses hukum.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum menyusun dakwaan alternatif, mulai dari perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi, penyimpanan dan penguasaan satwa dilindungi dalam keadaan mati, hingga upaya memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi.

Terdakwa dijerat Pasal 40A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara dan denda berat. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI