kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Jaksa Tuntut Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pante Piyeu 7 Bulan Penjara

Jaksa Tuntut Dua Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Pante Piyeu 7 Bulan Penjara

Rabu, 20 Maret 2024 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Fajri Bugak

Kedua terdakwa pelaku menyalahgunakan pengangkutan atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. [Foto: dok. Kejari Bireuen untuk Dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut 2 orang terdakwa pelaku penyalahgunaan pengangkutan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dengan hukuman selama 7 bulan penjara serta denda sebanyak Rp3 juta rupiah subsider 1 bulan penjara.

Kedua terdakwa yang dituntut masing-masing atas nama Kam Indra Wahyudi selaku petugas SPBU dan Irwan alias Abon Bin Sofyan Pembeli BBM Subsidi. Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (20/3/2024).

Kajari Bireuen Munawal Hadi SH.MH melalui Kasie Intel Kejari Bireuen, Abdi Fikri SH ditanya Dialeksis.com mengatakan kedua terdakwa melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

"Kedua terdakwa dituntut dengan hukuman selama 7 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 3 juta rupiah subsider 1 bulan penjara," kata Abdi Fikri kepada Dialeksis.com.

Sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan, terdakwa Kam Indra Wahyudi merupakan petugas pada SPBU 15.242.030 yang terletak di Desa Pante Piyeu Kecamatan Peusangan, Bireuen, Sedangkan Irwan alias Abon bin Sofyan merupakan pembeli BBM Subsidi jenis solar dan pertalite menggunakan mobil modifikasi tangki. 

Kedua mereka ditangkap pada hari Minggu 27 Agustus 2023 sekira pukul 01.00 Wib oleh Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Di Desa Pante Piyeu. 

Adapun kronologi cara terdakwa menguras BBM Subsidi untuk mencari keuntungan. Pada hari Minggu tanggal 27 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 Wib Irwan alias Abon bin Sofyan menjumpai Kam Indra Wahyudi sebagai petugas pada SPBU 15.242.030.

Pertemuan tersebut dilangsungkan di Warung Kopi Mangga Desa Pantee Piyeu Kec. Peusangan Kabupaten Bireuen untuk menanyakan apakah ada bahan bakar minyak jenis solar, jika ada Irwan alias Abon bin Sofyan akan mengambil pada malam hari.

Selanjutnya sekira pukul 00.00 Wib, Irwan alias Abon dengan menggunakan Satu Unit Kenderaan Roda Empat jenis Toyota Kijang Pick Up No. Polisi BL 8329 YZ warna Hitam dengan tangki telah dimodifikasi dan memuat 20 jerigen kosong menuju SBPU 15.242.030 di Desa Pantee Piyeu Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen.

Sesampai di SPBU 15.242.030, Irwan alias Abon bin Sofyan menjumpai Kam Indra Wahyudi yang saat tersebut bertugas sebagai operator.

Tanpa meminta barcode dan/atau rekomendasi langsung menyerahkan nozzle pompa bahan bakar jenis solar kepada Irwan alias Abon bin Sofyan untuk mengisi sendiri BBM Jenis Solar ke dalam tanki yang dimodifikasi serta 20 buah jerigen.

Irwan alias Abon mengisi BBM jenis Solar dengan total sebanyak 1.000 liter. Selanjutnya Irwan alias Abon bin Sofyan menbayar kepada Kam Indra Wahyudi sebesar Rp. 7.100/liter sehingga total yang diterima terdakwa adala sebesar Rp. 7.100.000.

Tak hanya membeli BBM Jenis Solar, Irwan alias Abon bin Sofyan, juga meminta kepada saksi Syahrul bin Munzir, untuk mengambil BBM Jenis Pertalite menggunakan Satu unit Mobil APV Warna Putih No. Polisi B 9726 UCL milik saksi Syahrul bin Munzir di SPBU 15.242.030 dengan perjanjian Irwan alias Abon bin Sofyan akan membayar sewa sebesar Rp. 150.000.

Pada hari yang sama saksi Muhammad Rizwan bin Handaruddin atas permintaan saksi Syahrul bin Munzir, dengan menggunakan 1 (Satu) unit Mobil APV Warna Putih No. Polisi B 9726 UCL milik saksi Syahrul bin Munzir menjumpai terdakwa di SPBU 15.242.030 dan tanpa lengkapi surat rekomendasi dan/atau barcode terdakwa melakukan pengisian BBM jenis Pertalite ke dalam tanki yang telah dimodifikasi sebanyak 900 liter dengan harga per liter sebesar Rp. 10.500, dan dibayar oleh Irwan alias Abon bin Sofyan serta dari hasil penjualan tersebut terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 500,- per liter.

Sidang agenda pembelaan dari terdakwa dilanjutkan pada hari Rabu 27 Maret 2024. [faj]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda