Selasa, 06 Mei 2025
Beranda / Politik dan Hukum / JAM-Pidum Setujui 10 Restorative Justice, Termasuk Satu Perkara dari Kejari Pidie Jaya

JAM-Pidum Setujui 10 Restorative Justice, Termasuk Satu Perkara dari Kejari Pidie Jaya

Senin, 05 Mei 2025 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Ratnalia

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 10 (sepuluh) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Senin (5/5/2025). [Foto: Humas Kejagung]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui penyelesaian 10 perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, pada Senin (5/5/2025).

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor 01/E/EJP/02/2022,” ujar Prof. Asep Nana Mulyana dalam ekspose tersebut.

Ia menekankan bahwa keadilan restoratif adalah bentuk nyata dari upaya mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan dan humanis.

Berikut Daftar Perkara yang Disetujui Diselesaikan dengan Restorative Justice:

1. Rindi Andriani binti Muhammad Sholeh - Kejaksaan Negeri Yogyakarta, melanggar Pasal 372 KUHP (Penggelapan).

2. Kristomis Tarema - Kejari Kepulauan Sangihe, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP (Penganiayaan).

3. Jeiner Tarema - Kejari Kepulauan Sangihe, melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

4. Pebri Asrama Deki bin Arman - Kejari Palembang, Pasal 351 Ayat (2) KUHP Subsider Ayat (1).

5. Purnama Solihin bin Abdul Gani - Kejari Palembang, Pasal 351 Ayat (1) dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP.

6. Zulkarnain alias Nain bin Sidik - Kejari Pagar Alam, Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

7. Aisabbrata bin Mat Umar (Alm.) - Kejari Ketapang, Pasal 351 Ayat (1) KUHP.

8. Jekson Efrianto Simanjuntak - Kejari Yogyakarta, Pasal 362 jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP (Pencurian).

9. Asnawi A Wahab bin (Alm) A Wahab - Kejari Pidie Jaya, Pasal 480 ke-1 KUHP (Penadahan).

10. Ferdiana ls Dian - Cabang Kejari Langkat di Pangkalan Brandan, Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan).

Menurut JAM-Pidum, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan karena sejumlah alasan, di antaranya Telah dilakukan perdamaian secara sukarela antara tersangka dan korban; Tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara.

Kemudian, Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; Proses perdamaian berlangsung tanpa tekanan, paksaan, atau intimidasi; Korban dan tersangka sepakat bahwa perkara tidak perlu dilanjutkan ke pengadilan karena tidak akan memberi manfaat lebih besar; dan Pertimbangan sosiologis dan respons positif dari masyarakat.

“Ini adalah bentuk konkret dari penegakan hukum yang mengedepankan kemanusiaan, perdamaian, dan keharmonisan sosial,” ujar Asep.

Dengan terus diterapkannya prinsip keadilan restoratif, Kejaksaan RI berharap penyelesaian perkara dapat mengurangi beban pengadilan, mendorong rekonsiliasi, serta menciptakan keadilan yang lebih bermakna bagi semua pihak. [ra]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
penghargaan mualem
diskes
hardiknas