kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Januari-April 2024, DKPP Terima 217 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Januari-April 2024, DKPP Terima 217 Aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Rabu, 24 April 2024 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Heddy Lugito mengungkapkan, lembaga yang dipimpinnya telah menerima lebih dari 217 aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) selama tahun 2024. [Foto: Humas DKPP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito mengungkapkan, lembaga yang dipimpinnya telah menerima lebih dari 217 aduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) selama tahun 2024.

“Dalam empat bulan terakhir ada 217 aduan, 62 di antaranya memenuhi syarat untuk disidangkan,” kata Heddy dalam keterangannya, Rabu (24/4/2024). 

Jumlah ini menurut Heddy berpotensi akan meningkat hingga tahun ini karena masih berjalannya proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagai perbandingan, sepanjang 2023 DKPP menerima 325 aduan. Dari seluruh aduan tersebut, 124 di antaranya dilimpahkan menjadi perkara dan disidangkan oleh DKPP.

Ia mengatakan, DKPP kerap menjadi sorotan ketika ada isu miring tentang kinerja penyelenggara Pemilu, baik itu jajaran KPU atau Bawaslu. Terlebih dalam tahun politik seperti sekarang.

Heddy menuturkan, postur kelembagaan penyelenggara Pemilu KPU, Bawaslu, dan DKPP hanya ada di Indonesia. Keberadaan DKPP, katanya, untuk menegakkan etika bagi seluruh penyelenggara Pemilu sehingga diharapkan seluruh jajaran KPU dan Bawaslu di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan baik.

Sebab, aspek etika menjadi fokus yang memang harus dibenahi oleh seluruh penyelenggara Pemilu di seluruh Indonesia.

“Dari kapasitas keterampilan dan profesionalitas tidak kita ragukan karena hampir semua penyelenggara Pemilu berkarir dari bawah. Tapi dari ranah etika, penyelenggara Pemilu kita menjadi perhatian,” ungkapnya kepada 1.074 wisudawan/wisudawati yang hadir.

Etika yang dipegang penyelenggara Pemilu disebut Heddy sangat penting karena hal tersebut menjadi satu dari lima syarat terwujudnya Pemilu yang demokratis.

Empat syarat lainnya adalah regulasi yang baik, netralitas birokasi, peserta yang taat aturan, serta pemilih yang cerdas dan taat aturan.

“Bila lima unsur itu tidak terpenuhi, kualitas pemilu dan demokrasi kita nilainya akan berkurang,” terang Heddy.[*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda