kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Jelang Lebaran 1445 H, KPK Imbau Penyelenggara Negara dan PNS Tolak Gratifikasi

Jelang Lebaran 1445 H, KPK Imbau Penyelenggara Negara dan PNS Tolak Gratifikasi

Selasa, 26 Maret 2024 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi stop gratifikasi. [Foto: UMSU]

DIALEKSIS.COM | banda Aceh - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Imbauan dengan Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya. 

Imbauan ini sekaligus sebagai penegasan kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

"KPK kembali mengingatkan kepada para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024," ucap Plt Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding, dalam keterangannya yang diterima Dialeksis.com, Selasa (26/3/2024).

Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana. 

KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. 

Menurut Ipi, fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

"Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya. Agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya," ujar Ipi.

Di sisi lain, pihak swasta diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, dalam bentuk apapun. Apabila terdapat permintaan gratifikasi, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Informasi lebih lanjut dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198.

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL). Yaitu pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda