Selasa, 24 Juni 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Kabar Terkini Nadiem Makarim Terkait Indikasi Kasus Pengadaan Chromebook

Kabar Terkini Nadiem Makarim Terkait Indikasi Kasus Pengadaan Chromebook

Selasa, 24 Juni 2025 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Nadiem Makarim mantan Mendikbudristek dikaitkan dengan kasus pengadaan Chromebook senilai Rp9,9 triliun. Foto: SORA


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mengungkap keterkaitan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dengan staf khususnya, Fiona Handayani dan Jurist Tan, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,98 triliun.

Pemeriksaan difokuskan pada indikasi permufakatan jahat dalam proses penyusunan kajian teknis proyek digitalisasi pendidikan. Meskipun kajian awal April 2020 merekomendasikan sistem operasi Windows, hasilnya berubah drastis pada Juni 2020 mengarah ke Chromebook. 

Peran Jurist Tan dan Fiona Handayani, yang terlibat dalam tim kajian teknologi, menjadi sorotan utama. Keduanya diduga mengarahkan hasil kajian teknis agar mengunggulkan Chromebook.

Rapat yang digelar Nadiem bersama jajaran Kemendikbudristek dan pihak terkait pada 6 Mei 2020 menjadi titik penting. Rapat ini menjadi dasar kebijakan pengadaan Chromebook dan kini ditelusuri kaitannya dengan perubahan kajian teknis. 

"Penyidik akan mendalami rapat 6 Mei 2020 dan kaitannya dengan peran para staf khusus," tegas Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2025). Penyidik juga menganalisis komunikasi elektronik antara Nadiem, Fiona, dan Jurist Tan terkait kajian teknis tersebut.

Fiona Handayani telah diperiksa sebagai saksi pada 10 dan 13 Juni 2025 terkait bukti percakapan elektronik. Namun, Jurist Tan hingga kini mangkir memenuhi tiga kali panggilan penyidik. Nadiem sendiri baru menjalani pemeriksaan maraton selama hampir 12 jam (09.10 - 20.58 WIB) sebagai saksi di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Senin (23/6/2025) malam. Usai pemeriksaan, Nadiem menyatakan sikap kooperatif. 

"Saya akan terus bersikap kooperatif untuk membantu menjernihkan persoalan ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap transformasi pendidikan," ujarnya di depan media. Ia menolak menjawab pertanyaan wartawan terkait dugaan keterlibatannya dan langsung meninggalkan lokasi.

Kejagung menaikkan status kasus ini ke penyidikan sejak 20 Mei 2025. Dugaan korupsi bermula dari pengabaian rekomendasi awal

"Buku Putih" Tim Teknis yang menyarankan Windows karena dinilai lebih sesuai kebutuhan. "Ditemukan indikasi persekongkolan untuk mengarahkan tim teknis baru mengunggulkan Chromebook," jelas Harli. 

Padahal, uji coba Pustekkom (2018-2019) terhadap 1.000 unit Chromebook menunjukkan ketergantungan pada internet stabil yang belum merata di Indonesia. Kebijakan ini diperkuat Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mensyaratkan ChromeOS.

Total anggaran pengadaan TIK 2020-2022 mencapai Rp 9,98 triliun (Rp 3,58 T dari Kemendikbudristek dan Rp 6,39 T dari DAK). Penyidik terus menganalisis hasil pemeriksaan Nadiem, Fiona, Jurist Tan, dan pihak lain untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab dan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka. 

"Penyidik akan menggali sampai ditemukan pihak yang harus bertanggung jawab," pungkas Harli.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
dpra