Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Kasus Dugaan Jual Beli Tanah Negara, Pemanggilan TA Khalid Terkendala Izin MKD

Kasus Dugaan Jual Beli Tanah Negara, Pemanggilan TA Khalid Terkendala Izin MKD

Kamis, 05 Februari 2026 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Anggota DPR RI TA Khalid (kir) yang dlilaporkan oleh. Sopian M Diah (kanan) atas dugaan praktik jual beli tanah negara. [Foto: Kolase/dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kasus dugaan jual beli tanah negara yang menyeret nama Anggota DPR RI Teuku Abdul Khalid (TA Khalid) kini memasuki tahap penyelidikan awal oleh Polres Lhokseumawe.

Laporan itu diajukan oleh seorang kontraktor, Sofian M. Diah, yang mengaku dirugikan ratusan juta rupiah dalam transaksi lahan di kawasan Desa Uteunkot, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Kasus ini mencuat setelah Sofian menerima keterangan resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada Juni 2024 yang menyatakan lahan seluas 1.053 meter persegi yang ia beli ternyata berstatus tanah negara dan berada di kawasan serapan air serta aliran sungai, sehingga tidak dapat diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Kepada media dialeksis.com, Kamis (5/2/2026), Sofian menyebut proses pemeriksaan terhadap TA Khalid menghadapi kendala prosedural karena yang bersangkutan merupakan anggota DPR RI.

Berdasarkan Pasal 245 Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Dalam aturan tersebut juga disebutkan, jika dalam waktu 30 hari persetujuan tidak diberikan, maka pemanggilan tetap dapat dilakukan. Namun ketentuan izin tidak berlaku dalam kondisi tertangkap tangan atau untuk tindak pidana khusus tertentu.

“Karena beliau anggota DPR, polisi harus melengkapi administrasi dan koordinasi sesuai prosedur. Tapi jual belinya dilakukan secara pribadi, bukan jabatan,” kata Sofian.

Menurut Sofian, penyidik Polres Lhokseumawe telah memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses jual beli lahan tersebut.

Beberapa yang telah dimintai keterangan antara lain notaris, pihak BPN Kota Lhokseumawe, Haji Ibrahim yang disebut mengurus proses transaksi, serta Zakaria Keurape yang disebut sebagai penjual awal lahan.

“Yang juga diperiksa Camat Muara Satu saat penjualan pertama, Pak Mahdi. Kepala desa saat itu sudah meninggal dunia,” jelas Sofian.

Sementara itu, sejumlah pihak lain seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tahun 2006 dan TA Khalid disebut belum diperiksa.

Sofian menuturkan, transaksi pembelian tanah terjadi pada akhir 2017 hingga awal 2018. Ia membeli lahan tersebut dengan harga Rp400 ribu per meter persegi, sehingga total nilai transaksi mencapai Rp421,2 juta.

“Saya sudah bayar Rp400 juta di awal. Sisanya Rp21,2 juta ditahan, dengan kesepakatan dilunasi setelah sertifikat terbit,” kata Sofian.

Menurut dia, saat proses jual beli berlangsung, pengukuran lahan sempat dilakukan dengan melibatkan notaris dan petugas BPN. Ia mengaku meyakini tanah tersebut sah untuk diperjualbelikan karena proses administrasi tampak berjalan.

“Tanah itu saya beli dalam bentuk sertifikat yang dijanjikan akan terbit. Tapi bertahun-tahun saya tunggu, tidak pernah keluar,” ujarnya.

Harapan itu pupus setelah BPN menolak verifikasi lahan. Dalam surat yang diterimanya, disebutkan tanah tersebut merupakan aset negara yang tidak dapat dialihkan kepemilikannya.

“Di situ saya kaget. Artinya dari awal objek jual belinya memang bermasalah,” kata Sofian.

Sofian mengaku sempat berupaya menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan meminta pengembalian uang. Namun, menurutnya, upaya komunikasi tidak membuahkan hasil.

“Saya sudah menunggu itikad baik hampir setahun. Pesan WhatsApp tidak dibalas,” katanya.

Pada 2025, ia melalui kuasa hukumnya melayangkan tiga kali somasi. Jawaban tertulis yang diterima pada somasi ketiga dinilainya tidak menunjukkan komitmen penyelesaian.

“Dari situ saya menilai ini bukan lagi sekadar wanprestasi, tapi ada dugaan penipuan dan potensi pelanggaran hukum terkait tanah negara,” tutupnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI