kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Kasus Dugaan Korupsi Penguasaan Lahan Eks HGU, Mantan Bupati Aceh Tamiang Cs Jalani Sidang Perdana

Kasus Dugaan Korupsi Penguasaan Lahan Eks HGU, Mantan Bupati Aceh Tamiang Cs Jalani Sidang Perdana

Rabu, 25 Oktober 2023 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan Eks-HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Rabu (25/10/2023). [Foto Naufal Habibi/ dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi penguasaan lahan Eks-HGU PT. Desa Jaya Alur Jambu dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh, Rabu (25/10/2023).

Dalam kasus ini, ada tiga terdakwa yakni Mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil yang saat kejadian tersebut menjabat sebagai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang. 

Sedangkan dua terdakwa lainnya Teuku Yusni berstatus Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti dan Teuku Rusli berperan sebagai penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang.

Pantauan dialeksis.com, sidang pembacaan dakwaan diketuai oleh Sadri sebagai Hakim Ketua, Ani Hartati dan Hamzah Sulaiman sebagai Hakim Anggota. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum yaitu Ichwan Effendi dan Agussalim Harahap.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU, Mursil yang saat itu berstatus Kepala Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2009 dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menerbitkan Sertifikat Hak Milik diatas tanah negara dengan tujuan untuk dijual kembali kepada negara dan memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.

Sementara Teuku Yusni berstatus Direktur PT. Desa Jaya Alur Jambu dan Direktur PT. Desa Jaya Alur Meranti. Ia dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum yaitu melakukan musyawarah dengan panitia pengadaan tanah tanpa kuasa pemegang hak dan alas hak, menerima pembayaran ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dari tanah negara dan memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.

Sedangkan Teuku Rusli berperan sebagai penerima ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum pembangunan Makodim Aceh Tamiang, perbuatan melawan hukum yang dilakukan yaitu mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik di atas tanah negara dengan tujuan untuk dijual kembali kepada negara, mengajukan dan menerima pembayaran ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.

Atas perbuatannya, tiga terdakwa didakwa dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda