Kasus Dugaan Pemerasan di DWP, Dua Anggota Polri Dijatuhi Sanksi Demosi
Font: Ukuran: - +
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Erdi Ardi Chaniago. [Foto: dok. TBN]
DIALEKSIS.COM | Jakarta - Polri mengumumkan sanksi etik bagi dua anggota berinisial Brigadir FRS dan Iptu SM. Keduanya disanksi etik atas dugaan pemerasan di DWP.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes. Pol. Erdi Ardi Chaniago menjelaskan, kepada Brigadir FRS dijatuhi sanksi demosi 5 tahun dan penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025. Pelanggar juga diwajibkan menyatakan secara lisan permohonan maaf di dalam sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri.
"Atas perbuatan tersebut, pelanggar menyatakan banding," ujar Kombes. Pol. Erdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2025).
Lebih lanjut Kombes. Pol. Erdi menjelaskan, kepada Iptu SM juga diwajibkan meminta maaf secara lisan di dalam sidang dan tertulis kepada pimpinan Polri. Pelanggar juga harus menjalani patsus di waktu yang sama dengan Brigadir FRS.
"Kemudian, mutasi bersifat demosi selama delapan tahun di luar fungsi penegakan hukum. Pelanggar menyatakan banding atas putusan tersebut," jelas Kombes. Pol. Erdi. [*]