Sabtu, 31 Oktober 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Kasus Karhutla: 2 Korporasi Jadi Tersangka, 11 Perusahaan Diusut

Kasus Karhutla: 2 Korporasi Jadi Tersangka, 11 Perusahaan Diusut

Sabtu, 31 Oktober 2026 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kemenhut menetapkan PT MAP dan PT GAP sebagai tersangka kasus karhutla. Total 120 perkara ditangani, dengan 15 korporasi dalam proses hukum. [Foto: dok. Kemenhut]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan dua perusahaan, PT MAP di Kalimantan Barat dan PT GAP di Kalimantan Tengah, sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah memperkuat penegakan hukum kehutanan tanpa pandang bulu.

“Sejalan dengan komitmen Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, institusi Ditjen Gakkum Kehutanan terus memperkuat penegakan hukum tanpa pandang bulu, serta koordinasi dengan Bareskrim Polri dalam penanganan perkara kebakaran hutan,” ujar Dwi di Jakarta, Jumat (30/10/2026).

Secara keseluruhan, Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan menangani 120 perkara karhutla. Penanganan pidana terhadap korporasi mencakup 15 subjek hukum. Sebanyak 11 korporasi masih dalam tahap penyidikan umum, dua telah ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan dua lainnya sudah mencapai tahap berkas lengkap.

Selain itu, empat perusahaan yang sebelumnya dikenai sanksi pembekuan oleh Kemenhut juga diproses secara pidana oleh Bareskrim Polri melalui penerapan multi-instrumen penegakan hukum.

Kemenhut juga telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 32 perusahaan, berupa pencabutan izin, pembekuan, hingga pemaksaan pemulihan ekosistem hutan. Sejumlah perusahaan lainnya masih dalam proses pengenaan sanksi.

PT GAP, perusahaan penanaman modal asing asal Singapura, menjadi tersangka dalam kasus kebakaran perkebunan sawit di kawasan Hutan Produksi, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Kebakaran yang terjadi pada 2025 dan 2026 itu menghanguskan areal seluas 901,4 hektare. Penyidikan dimulai pada 9 September 2026, sementara penghitungan kerugian ekologis masih berlangsung.

Sementara itu, PT MAP ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pembukaan lahan yang mengakibatkan kebakaran di kawasan Hutan Produksi Sungai Mempawah, Kalimantan Barat. Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 20 Mei 2026.

Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu, mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian menyeluruh, termasuk aktivitas di lokasi, kewajiban hukum perusahaan, serta dugaan perbuatan atau kelalaian yang berkontribusi terhadap kebakaran.

Penyidik masih mendalami fakta dan alat bukti terhadap 11 korporasi lainnya untuk menentukan pertanggungjawaban pidana masing-masing perusahaan. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI