Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Politik dan Hukum / Kasus Kekerasan Anak Berujung Sanksi Berat, Hakim AJK Dicopot dari Jabatan

Kasus Kekerasan Anak Berujung Sanksi Berat, Hakim AJK Dicopot dari Jabatan

Kamis, 12 Maret 2026 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Gedung KY di Jalan Kramat Raya, Jakarta. [Foto: Ari/detikcom]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dibentuk oleh Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada hakim berinisial AJK. Ia dibebaskan dari jabatannya sebagai hakim setelah terbukti melanggar kode etik terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap anaknya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang MKH yang digelar di Gedung MA, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Ketua MKH sekaligus Ketua Kamar Pidana MA, Prim Haryadi, menyatakan majelis memutuskan memperbaiki rekomendasi Badan Pengawas MA dengan menjatuhkan sanksi berupa pembebasan dari jabatan hakim.

Sebelumnya, Badan Pengawas MA mengusulkan agar AJK diberhentikan dengan tidak hormat.

Perkara bermula pada 2023 saat AJK menegur dua anaknya yang pulang larut malam. Teguran tersebut berujung percekcokan dan perkelahian. Salah satu anaknya mengalami luka di kepala setelah terkena parang yang masih berada dalam sarungnya.

Peristiwa tersebut sempat dilaporkan ke polisi oleh mantan istri AJK. Namun laporan itu kemudian dicabut setelah keluarga mendengar keterangan dari pihak lain di rumah.

Dalam persidangan, AJK mengaku menyesali perbuatannya dan menyatakan telah berupaya membimbing anak-anaknya. Pembelaan juga disampaikan oleh Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) yang menyebut persoalan tersebut sebenarnya telah diselesaikan secara damai.

Meski demikian, majelis menilai pembelaan tersebut tidak cukup meringankan. MKH juga mempertimbangkan rekam jejak AJK yang sebelumnya telah beberapa kali menerima sanksi disiplin.

Majelis akhirnya menjatuhkan sanksi pembebasan dari jabatan hakim dengan tetap mempertimbangkan kondisi keluarga AJK yang menanggung seorang istri dan lima anak. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI