kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Kasus Korupsi Wastafel, MaTA Minta Penyidik Ungkap Tuntas dari Proses Perencanaan Hingga Pelaksanaan

Kasus Korupsi Wastafel, MaTA Minta Penyidik Ungkap Tuntas dari Proses Perencanaan Hingga Pelaksanaan

Rabu, 06 September 2023 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian. [Foto: IST]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian mendukung langkah Penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh yang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan wastafel pada SMA, SMK, dan SLB di seluruh Aceh.

Adapun tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu RF selaku Pengguna Anggaran, ZF selaku PPTK, dan ML selaku pejabat pengadaan.

Anggaran pengadaan tersebut bersumber dari dana APBA-refocusing Covid-19-dengan nilai kontrak Rp43.742.310.655, yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.

"Kita meminta penetapan tersangka ini tidak berdiri pada 3 orang saja, tapi penyidik perlu mengungkapkan ini mulai dari proses perencanaan, proses penganggaran sampai kepada pelaksanaan," tegasnya saat diwawancarai Dialeksis.com, Rabu (6/9/2023).

MaTA menilai kasus korupsi ini dilakukan secara by desain, padahal dari awal pengadaan wastafel ini tidak sesuai dengan kebutuhan mendasar pada saat Covid-19 dulu. Apalagi pengadaan tersebut bersumber dari refocusing anggaran, untuk itu sangat diharapkan Polda Aceh bisa mengungkapkan kasus ini secara utuh.

"Jadi ada aktor intelektual yang perlu diungkap sehingga kasus ini ada rasa keadilan terutama bagi rakyat Aceh karena ini menyangkut anggaran refocusing, dimana pada saat itu rakyat Aceh juga lagi bertahan Hidup dari ancaman Covid 19," tuturnya.

Selanjutnya, Alfian meminta kepada penyidik untuk menelusuri siapa saja penerima dari anggaran Rp 7,2 miliar yang hasil audit BPKP yaitu menjadi kerugian negara. Artinya penerima dana ini patut ditetapkan sebagai tersangka juga.

"Begitu juga dengan kapasitas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada saat itu bagaimana? Karena ini kan status KPA-nya tidak masuk dalam penetapan tersangka 3 orang yang sudah ditetapkan," tegasnya.

Di samping itu juga, kata Alfian, pihak rekanan perlu diperjelas rekanan ini banyak. Jadi mekanisme peminjaman perusahaan juga banyak di mana pada awalnya Polda Aceh juga sudah mengamankan hasil dari negara itu sebesar Rp 200 miliar terhadap wastafel tersebut.

Alfian meminta kasus korupsi ini harus ada proses pengungkapan dari hulu sampai hilir, jadi harus lebih tuntas karena kasus ini sudah menjadi atensi publik.

"Jadi kalau ada upaya dari pihak penyidik untuk menutupi, pasti publik juga akan curiga bahwa kasus ini dalam proses hukumnya ini ada permainan, maka kita berharap Polda Aceh itu bisa selesaikan kasus ini secara tuntas. Jangan seperti kasus yang beasiswa sampai hari ini belum tuntas," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda