DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, pengawas penyidikan (wassidik), dan penyidik madya.
“Dari hasil gelar perkara, kami sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (10/4/2025).
Tersangka pertama adalah MS, mantan Kepala Desa Segarajaya, yang menandatangani formulir PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tersangka kedua adalah AR (Abdul Rosyid), Kepala Desa Segarajaya yang menjabat sejak 2023. AR diduga menjual bidang tanah yang berada di laut kepada pihak berinisial YS dan BL.
Tersangka lainnya yakni JM selaku Kepala Seksi Pemerintahan di Kantor Desa Segarajaya, Y dan S sebagai staf desa, AP sebagai ketua tim support PTSL, GG sebagai petugas ukur, MJ sebagai operator komputer, serta HS sebagai tenaga pembantu.
Tersangka MS dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP. Sementara anggota tim support PTSL dikenakan Pasal 26 ayat (1) KUHP.
Penyidik akan melakukan langkah-langkah lanjutan, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan terhadap seluruh tersangka.
“Dalam waktu secepatnya agar segera dapat kami berkaskan dan untuk selanjutnya kami teruskan ke jaksa penuntut umum,” ujar Djuhandhani.
Hingga saat ini, sebanyak 40 saksi telah diperiksa. Penyidik juga mengantongi bukti dari laboratorium forensik terkait sertifikat tanah yang diduga mengalami perubahan pada objek maupun subjeknya.
Kasus ini bermula dari laporan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan nomor laporan polisi LPB/64/2/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI. [*]