Minggu, 17 Agustus 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Kasus Pembakaran Rumah di Aceh Selatan, Tersangka dan BB Diserahkan ke Jaksa

Kasus Pembakaran Rumah di Aceh Selatan, Tersangka dan BB Diserahkan ke Jaksa

Minggu, 17 Agustus 2025 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

 Kejaksaan Negeri Tapaktuan. [Foto: net]


DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Polisi resmi menyerahkan tersangka kasus pembakaran rumah dan pengerusakan di Aceh Selatan ke Kejaksaan Negeri Tapaktuan. Penyerahan tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka berinisial JI (45), seorang petani asal Gampong Pulo Ie, Kecamatan Pasie Raja, diduga kuat sebagai pelaku pembakaran rumah dan aksi pengerusakan yang terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025 di Gampong Pasie Kuala Ba’u, Kecamatan Kluet Utara.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan bagian dari Tahap II setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap," kata Kasatreskrim Polres Aceh Selatan, Iptu Narsyah Agustian, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., Sabtu (16/8/2025).

Barang bukti (BB) yang ikut dilimpahkan antara lain satu unit handphone, pakaian milik tersangka, serta sisa-sisa barang terbakar dari lokasi kejadian. Semuanya telah diterima resmi oleh jaksa di Kantor Kejari Aceh Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasatreskrim menegaskan, proses pelimpahan berlangsung aman dan tertib. "Kami pastikan semua prosedur hukum berjalan transparan dan profesional demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat," ujarnya.

Dengan selesainya tahap penyidikan, perkara ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tapaktuan untuk disidangkan. Polisi memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI