DIALEKSIS.COM | Meulaboh - Pada Kamis (13/3/2025) siang, Polres Aceh Barat menyerahkan tersangka dan barang bukti tahap kedua dalam kasus tindak pidana pencurian kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat (Kejari Aceeh Barat).
Kapolres Aceh Barat, AKBP Andi Kirana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Fahmi Suciandy, S.H menyampaikan proses ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang dilakukan polisi berdasarkan laporan polisi, surat perintah penyidikan, dan surat dari Kajari Aceh Barat yang menyatakan bahwa penyidikan telah dinyatakan lengkap.
"Tersangka, DG, warga Desa Alue Meuganda, Kecamatan Woyla Timur, telah kami serahkan ke Kejari dalam kondisi sehat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Unit Dokkes Polres Aceh Barat," ucap Fahmi.
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat menekankan bahwa proses hukum telah berjalan sesuai prosedur. “Kami memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara profesional dan transparan,” tegas Iptu Fahmi.
Ia juga menambahkan bahwa serah terima ini menjadi langkah penting dalam penyelesaian kasus pencurian di wilayah hukum Aceh Barat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat, proses hukum selanjutnya akan menjadi tanggung jawab kejaksaan untuk dibawa ke persidangan. [red]