kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Kasus Pengadaan Buku MAA, Terdakwa Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Kasus Pengadaan Buku MAA, Terdakwa Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Kamis, 15 Februari 2024 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Pelimpahan perkara terdakwa Emi Sukma Bin Syukurni, Muhammad Zaini, dan Sadaruddin Bin Jalaluddin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Dokumen Kejari Banda Aceh untuk dialeksis.com.


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah melimpahkan perkara terdakwa Emi Sukma Bin Syukurni, Muhammad Zaini, dan Sadaruddin Bin Jalaluddin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk diperiksa dan diadili berdasarkan Pasal 137 KUHAP.

"Perlimpahan berkas perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan tersangka dan barang bukti yang dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2024 yang lalu oleh penyidik pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh," kata kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh. Irwansyah dalam keterangan kepada Dialeksis.com, Kamis (15/2/2024).

Ia melanjutkan diketahui sebelumnya pengungkapan perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.600.000.000 tersebut merupakan hasil penyidikan dari Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

"Dari hasil Penyidikan, penyidik telah berhasil mengumpulkan alat bukti, sehingga oleh penuntut umum menyatakan bahwa hasil penyidikan tersebut memenuhi syarat untuk dilimpahkan ke pengadilan," ujarnya.

Ia mengatakan Kerugian keuangan negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Meubelair pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp. 5.600.000.000 tersebut mencapai 2.651.761.745.

Hal ini sebagaimana Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Buku tentang Adat Istiadat Aceh dan Mobiler pada Majelis Adat Aceh Tahun Anggaran 2022 dan 2023 dari Badan Inspektorat Aceh Nomor : 700/01/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 12 Januari 2024.

"Kita telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh," tutupnya.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda