Senin, 05 Mei 2025
Beranda / Politik dan Hukum / Kasus Penganiayaan Pelajar SMP Viral, Polres Pidie Jaya Bergerak Cepat

Kasus Penganiayaan Pelajar SMP Viral, Polres Pidie Jaya Bergerak Cepat

Senin, 05 Mei 2025 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penganiayaan terhadap seorang siswa SMP di wilayah Kabupaten Pidie Jaya. (Foto: Ist)


DIALEKSIS.COM | Pidie Jaya - Tim Operasional (Opsnal) bersama personel Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pidie Jaya mengambil langkah tegas menindaklanjuti kasus penganiayaan terhadap seorang pelajar SMP. Aksi kekerasan ini ramai diperbincangkan setelah video berdurasi singkat yang merekam kejadian tersebut viral di Facebook dan sejumlah grup WhatsApp pada Sabtu, 3 Mei 2025.

Kasat Reskrim Polres Pidie Jaya, Iptu Fauzi Atmaja, mengonfirmasi bahwa insiden dugaan kekerasan antar-pelajar terjadi di lingkungan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya. Video yang menyebar sekitar pukul 09.00 WIB itu menunjukkan aksi penganiayaan terhadap korban oleh teman sebayanya.

“Berdasarkan penyelidikan awal, korban berinisial MH (14 tahun), pelajar asal Kecamatan Bandar Dua. Sedangkan terduga pelaku berinisial RZ (15 tahun), yang juga tinggal di kecamatan sama,” jelas Fauzi dalam keterangan resminya pada Ahad, 4 Mei 2025.

Keluarga korban telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Mapolres Pidie Jaya. Fauzi menegaskan, korban telah menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pidie Jaya untuk visum et repertum sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut. 

“Proses hukum sedang kami kejar dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai regulasi perlindungan anak,” tambahnya.

Polres Pidie Jaya menyatakan komitmen tinggi dalam memberikan perlindungan maksimal bagi anak, khususnya di lingkungan pendidikan. Fauzi menekankan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas motif dan kronologi kejadian untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Kami mengecam segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis. Penanganan kasus ini akan dilakukan secara profesional, proporsional, dan mengedepankan aspek kemanusiaan,” tegas Fauzi.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
hut kota
diskes
kartini