DIALEKSIS.COM | Suka Makmue - Polres Nagan Raya kembali mengembangkan kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Setelah sebelumnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, penyidik kini menjerat dua tersangka baru yang diduga berperan memuluskan praktik tersebut.
Dua tersangka berinisial RR dan H resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Keduanya langsung ditahan setelah penyidik menilai telah terpenuhi alasan objektif dan subjektif untuk dilakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dalam proses penyidikan.
"Penahanan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Model A tanggal 16 Juni 2026, Surat Perintah Penyidikan tanggal 16 Juni 2026, dan Surat Perintah Penahanan tanggal 7 Juli 2026," kata Rizal mewakili Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara.
Kasus ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi yang terjadi di Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Berdasarkan hasil penyidikan, RR dan H diketahui bekerja sebagai operator pompa di sebuah SPBU. Keduanya diduga memberikan akses kepada dua tersangka yang telah lebih dulu ditetapkan untuk mengisi Bio Solar bersubsidi di SPBU tempat mereka bekerja demi memperoleh keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nomor 1 Tahun 2023.
Polres Nagan Raya menyatakan penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Nagan Raya.
Polisi menegaskan akan terus menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi agar penyaluran subsidi pemerintah tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok yang melanggar hukum. [*]