kip lhok
Beranda / Politik dan Hukum / Kasus Warga Aceh Utara Tewas Dianiaya Oknum Polisi Berakhir Damai dengan Uang Rp 300 Juta

Kasus Warga Aceh Utara Tewas Dianiaya Oknum Polisi Berakhir Damai dengan Uang Rp 300 Juta

Jum`at, 17 Mei 2024 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Tim Hotman Paris 911 Aceh sedang mendengarkan keterangan kronologis kematian Saiful Abdullah oleh keluarnya di kediamannya di Aceh Utara. Foto: Rizkita/Dialeksis.com


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kasus kematian Saiful Abdullah (51) warga Desa Kuta Glumpang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara, dugaan dianiaya oknum polisi berakhir damai. Keluarga korban sudah mencabut laporan di Mapolres Lhokseumawe dan Polda Aceh. 

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum korban Putra Bayu kepada Dialeksis.com, Jumat (17/5/2024) dalam terangan tertulis. Dirinya menegaskan bahwa keluarga korban secara resmi telah mencabut kuasa hukum dengan Tim Hotman Paris 911 Aceh. 

 “Novi anak korban menyampaikan bahwa telah melakukan pencabutan kuasa kepada tim Hotman 911. Kasus ini berakhir damai dengan tawaran Rp 300 juta,” terang Putra Bayu. 

Tak hanya itu, Noviana anak korban bahkan mendatangi Polda Aceh secara mandiri tanpa berkoordinasi dengan tim kuasa hukum. Setelah dari Polda Aceh, pada 16 Mei 2024, anak korban Noviana menyampaikan kepada tim kuasa hukumnya bahwa keluarga telah sepakat untuk mencabut laporan tersebut. 

“Berikut uang santunan Rp 300 juta juga sudah diterima oleh keluarga yaitu ibunya,” katanya. 

Oleh karenanya, Lanjut Putra tim Kuasa Hukum dari perwakilan Tim Hotman Paris 911 Provinsi Aceh,  telah mendatangi keluarga korban dan mengundurkan diri sebagai penerima kuasa. 

“Kasus itu sudah damai, tidak ada lagi proses hukum, kasusnya dianggap selesai.Kami tegaskan, kami tidak lagi bagian dari tim kuasa hukum. Segala tindak keluarga dan konsekuensi hukum ke depan, di luar tanggung jawab kami,” pungkasnya

Seperti diberitakan sebelumnya, dari pengakuan istri korban Ita, suaminya tewas dirumah sakit PMI Lhokseumawe akibat penganiayaan diduga dilakukan oknum polisi Satuan Narkoba Polres Aceh Utara pada 29 April 2024. Belakangan oknum polisi itu meminta uang Rp 50 juta melalui penghubung bernama Said agar korban dibebaskan. Uang itu akhirnya dikembalikan karena korban dikabarkan meninggal dunia.

Melalui keterangan tertulis yang diterima, polisi membantah seluruh keterangan keluarga korban. Polisi juga membantah telah menganiaya korban dan membantah meminta uang Rp 50 juta.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda