DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengoptimalkan peran intelijen dalam upaya pencegahan aksi premanisme yang marak terjadi, termasuk yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (ormas). Langkah ini diambil sebagai respons atas keresahan Presiden Prabowo Subianto terhadap gangguan premanisme terhadap iklim usaha dan ketertiban masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan instrumen intelijen akan difokuskan pada fungsi pencegahan melalui sosialisasi kesadaran hukum.
“Kami memiliki instrumen intelijen yang berorientasi pada pencegahan. Selama ini, sosialisasi hukum ke masyarakat telah dilakukan secara intensif, dan akan terus ditingkatkan,” ujarnya di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Sosialisasi tersebut mengusung tagline “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman” sebagai bagian dari kampanye Korps Adhyaksa. Harli menambahkan, upaya ini akan diperkuat dengan kolaborasi antarinstansi, seperti Kepolisian RI (Polri), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta melibatkan tokoh masyarakat, agama, adat, dan pemuda.
“Sinergi dengan daerah dan elemen terkait menjadi kunci membangun kesadaran hukum,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan kekhawatiran Presiden Prabowo atas aksi premanisme berkedok ormas yang dinilai mengganggu iklim investasi dan keamanan.
“Tidak boleh ada lagi premanisme berbungkus ormas yang merusak iklim usaha. Presiden menegaskan hal ini harus dihentikan,” tegas Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta (9/5/2025).
Prabowo disebut telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merancang solusi. Opsi pembinaan ormas menjadi salah satu strategi, namun penegakan hukum tetap diprioritaskan jika ditemukan pelanggaran.
“Jika ada tindak pidana, sanksi tegas akan diterapkan. Apalagi jika sudah melampaui batas toleransi,” tegas Prasetyo.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas premanisme, baik melalui pendekatan preventif maupun represif. Langkah ini diharapkan memulihkan kepercayaan dunia usaha dan menciptakan ekosistem masyarakat yang taat hukum.